Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TEMUKAN 474 APS!

Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan dan rekapitulasi hasil inventarisir Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilihan Umum Tahun 2024 yang terpasang di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dalam proses rekapitulasi inventarisir alat peraga sosialisasi pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung ditemukan sebanyak 474 alat peraga sosialisasi, dengan rincian sebanyak 153 alat peraga sosialisasi calon Presiden, 291 alat peraga sosialisasi calon anggota DPR RI, 12 alat peraga sosialisasi calon anggota DPRD Provinsi, 17 alat peraga sosialisasi calon anggota DPRD Kota, dan 1 alat peraga sosialisasi calon DPD.

Selanjutnya Bawaslu Kota Bandar Lampung akan berkirim surat ke Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 yang terpasang di Kota Bandar Lampung tersebut terutama terhadap Alat Peraga Sosialisasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor : 01 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Rincian inventarisir alat peraga sosialisasi pemilu 2024 pada setiap Kecamatan juga diawasi datanya dan disusun dalam laporan alat peraga sosialisasi. Berdasarkan hasil evaluasi didapatkan data di tiap-tiap kecamatan terdapat alat peraga sosialisasi, yakni :

1. Baliho sosialisasi pemilu 2024 terbanyak terpasang di Kecamatan Kedamaian sebanyak 10 baliho.

2. Spanduk sosialisasi pemilu 2024 terbanyak terpasang di Kecamatan Tanjung Senang sebanyak 49 spanduk.

3. Poster dan stiker sosialisasi pemilu 2024 terbanyak terpasang di Kecamatan Kedaton sebanyak 22 poster dan stiker.

Partai Politik dengan APS terbanyak terpasang diseluruh Kecamatan di Kota Bandar Lampung adalah Partai Nasdem dengan jumlah keseluruhan APS sebanyak 326 APS, PDIP 17 APS, Gerindra 8 APS, Partai Golkar 7 APS, PKS 4 APS, PKB 1 APS, Partai Demokrat 1 APS dan APS tokoh politik yang terpasang tanpa keterangan partai sebanyak 9 APS.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan bahwa sejak tanggal 9 Januari 2023 Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung melalui surat nomor 07/PM.01.02/K.LA-14/01/2023 bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung untuk melakukan inventarisir Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 yang terpasang di wilayah Kota Bandar Lampung. "Jadi kami berikan waktu sampai dengan 13 Januari 2023 untuk melakukan inventarisir APS tersebut yang nantinya ini sebagai bahan kami untuk disampaikan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk ditertibkan" ujarnya

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham menegaskan bahwa setiap Partai Politik serta pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat mengenai kedisiplinan atas aturan yang berlaku, serta secara internal mengingatkan kader dan anggota partainya masing-masing untuk menahan diri untuk tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktifitas kampanye sebelum waktu yang ditetapkan. Artinya Partai Politik harus taat atas aturan yang ada, serta melakukan pengawasan pada internal kepada Bakal Caleg agar nantinya tidak menjadi sebuah masalah yang mengarah kepada pelanggaran pemilu. "Nanti kan ada waktu untuk peserta Pemilu berkampanye yang akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 dan kami ingatkan ada sanksi pidana bagi peserta Pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal" tegasnya.

Tag
BERITA