BawasluPedia: Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Partai Politik
humas | Rabu, Agustus 13, 2025 - 10:52
Bandar Lampung, (13/08) – Bawaslu Kota Bandar Lampung melalui kanal edukatifnya, BawasluPedia, kembali memberikan informasi menarik seputar kepemiluan. Kali ini, unggahan BawasluPedia membahas mengenai pengertian Partai Politik sebagai salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Dalam unggahan yang dibagikan melalui akun resmi media sosial @bawaslukotabandarlampung, dijelaskan bahwa Partai Politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak serta cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara.
Selain itu, partai politik juga memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Unggahan tersebut turut menjelaskan mengenai Partai Politik Peserta Pemilu, yaitu partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilihan umum untuk anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Melalui konten edukatif ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi partai politik dalam proses demokrasi di Indonesia, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Informasi ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Zerdinal