Lompat ke isi utama

Berita

CEGAH PELANGGARAN, BAWASLU LAYANGKAN SURAT HIMBAUAN

Bandar Lampung - Selasa (04/10), Bawaslu Kota Bandar Lampung telah mengirimkan surat himbauan kepada Walikota Bandar Lampung dan Partai Politik di Kota Bandar Lampung. Hal ini merupakan upaya pencegahan secara dini terhadap potensi pelanggaran kode etik ASN dan pelanggaran aturan dan hukum dalam tahapan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah menjelaskan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan ini agar seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu 2024. "Kami meminta kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjaga netralitas dan bersama menciptakan Pemilu yang aman dan tertib" jelas Candra.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yusni Ilham menyampaikan tugas Bawaslu melakukan langkah pencegahan, berangkat dari tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maka setiap tahapan Pemilu/Pemilihan Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa surat himbauan dengan nomor 90/ HM.07.02/K.LA-14/10/2022 ini menitik beratkan pada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung agar tidak menggunakan kewenangannya sebagai Pejabat Negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu 2024. “Kita tekankan pada Walikota dan Pejabat ASN dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung karena posisinya memang rentan ketidak netralan juga rentan terhadap politik praktis." ujar Yusni

Selain itu, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga melayangkan surat himbauan nomor 91/ HM.07.02/K.LA-14/10/2022 yang didistribusikan ke 24 Partai Politik di Kota Bandar Lampung mengenai larangan Politik SARA, Hoax dan Hate Speech. Candrawansah mengatakan bahwa Politik Uang, Hoax, dan Politisasi Sara merupakan hal-hal yang dapat merusak demokrasi dalam Pemilu. "Untuk itu kepada semua partai politik peserta pemilu saya berharap agar dapat menghindari Politik SARA, Hoax dan Hate Speech demi terwujudnya Pemilu Damai, Demokratis, dan Bermartabat. " ungkap Candra.

Sementara itu, Srikandi Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham menegaskan Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat himbauan ke 24 partai politik untuk untuk itu Jika nanti terdapat pelanggaran akan kami proses. “Jika nanti ada temuan atau laporan akan kami proses. Tidak ada kata belum diberitahu atau Bawaslu belum mencegah. Selain sudah kewajiban peserta untuk mempelajari aturan main Pemilu” tegas Yusni.

Tag
BERITA