Lompat ke isi utama

Berita

CEGAH PELANGGARAN KODE ETIK, BAWASLU GELAR RAPAT PENGUATAN KAPASITAS

Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung menyelenggarakan Rapat Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Kota Bandar Lampung, Senin 18 Juli 2022.

Rapat Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan dan kesiapan Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berpotensi terjadi pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan pegawai Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung sebagai peserta.

Kode etik merupakan pedoman bertindak dan berperilaku, diperlukan sebagai pegangan untuk menjaga profesionalisme dan integritas kerja baik oleh jajaran Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung maupun pegawai Sekretariat. “Kode etik, pasca ditetapkannya Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, pengaturannya tidak hanya mengikat anggota Penyelenggara Pemilu tetapi juga pegawai sekretariat. Terkait transfer of knowledge mengenai pemahaman kode etik Penyelenggara Pemilu, nantinya juga akan diberikan melalui workshop/atau kegiatan sejenis kepada jajaran ad-hoc, seperti: Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan mengingat aturan saat ini memungkinkan, yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, penyelesaian pelanggaran kode etik ad-hoc ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto, ketika membuka kegiatan tersebut.

Kegiatan dimaksud sebagai upaya pemantapan kinerja kelembagaan Pengawas Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tahun 2024 di Kota Bandar Lampung demi mewujudkan Pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas dan bermartabat sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Tag
BERITA