Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi dengan Stakeholder, Bagja Paparkan Strategi Pengawasan PAW

Diskusi dengan Stakeholder, Bagja Paparkan Strategi Pengawasan PAW

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan strategi penguatan pengawasan Pergantian Antarwaktu (PAW). Salah satunya, dengan meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik pada setiap tahapan PAW.

”Saat ini diperlukan harmonisasi regulasi antara UU Pemilu, UU MD3, UU Partai Politik, dan PKPU guna meminimalkan multitafsir,” terangnya dalam Forum Diskusi Terpumpun Kajian Hukum Permasalahan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU, Selasa (26/5/2026).

Bagja menambahkan, koordinasi juga diperlukan untuk penguatan kelembagaan antara Bawaslu, KPU, DPR/DPRD dan partai politik, untuk memastikan kepatuhan terhadap PKPU PAW. Tujuannya, kata dia, adalah sebagai upaya peningkatan transparansi dan keterbukaan informasi publik pada setiap tahapan PAW.

”Penguatan pengawasan terhadap validitas dokumen dan dasar hukum pemberhentian anggota, serta pencegahan intervensi politik dalam penentuan calon pengganti,” tuturnya.

Menurut Bagja, PAW bukan sekadar penggantian kader partai politik, tetapi berkaitan langsung dengan keberlanjutan mandat dan kedaulatan rakyat. Karena itu, sambungnya, proses PAW harus menjunjung asas pemilu yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

”Dalam praktiknya, PAW kerap menjadi grey area yang rentan terhadap conflict of interest dan persoalan hukum. Permasalahan muncul ketika proses PAW tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dipengaruhi dinamika politik pada fase post election,” ungkapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menilai pengawasan terhadap proses PAW harus dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap proses penggantian anggota DPR maupun DPRD memiliki konsekuensi terhadap keterwakilan masyarakat sehingga harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“PAW bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlanjutan mandat rakyat. Karena itu, setiap prosesnya harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan aturan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, jajaran pengawas perlu memastikan validitas setiap dokumen dan informasi yang menjadi dasar dalam proses PAW. Pengawasan juga diperlukan untuk mencegah adanya kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi proses penetapan calon pengganti.

“Pengawas harus memastikan seluruh dokumen dan tahapan dapat diverifikasi dengan baik. Jangan sampai ada proses yang tidak sesuai prosedur atau keputusan yang dipengaruhi kepentingan tertentu,” katanya.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung juga menekankan pentingnya koordinasi antara penyelenggara pemilu, lembaga legislatif, dan partai politik. Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme PAW dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.

“Koordinasi dan kesamaan pemahaman regulasi sangat penting. Dengan komunikasi yang baik antarlembaga, potensi persoalan hukum dan perbedaan tafsir dalam proses PAW dapat diminimalkan,” tuturnya.

Selain itu, ia mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat selama proses PAW sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan. Menurutnya, transparansi akan membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya spekulasi mengenai proses penggantian anggota legislatif.

“Semakin transparan prosesnya, semakin besar pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi. Bawaslu harus memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara profesional, independen, dan tidak berpihak kepada kepentingan politik tertentu,” pungkasnya.

 

zerdinal