Lompat ke isi utama

Berita

GELAR BIMTEK SISTEM INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA, BAWASLU KOTA BANDAR LAMPUNG UNDANG PERWAKILAN PARTAI POLITIK

Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Hotel Arnes, Selasa, (28/09/2021). Kegiatan ini bertujuan menciptakan persamaan Persepsi terkait Implementasi Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa secara Tidak Langsung melalui Aplikasi SIPS di Kota Bandar Lampung. Kegiatan dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik se-Kota Bandar Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung. Kegiatan dibuka oleh Gistiawan selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, menuturkan bahwa Bawaslu terus berupaya menyampaikan informasi kepada publik termasuk informasi tentang proses pelaporan persoalan sengketa kepada Bawaslu secara online melalui aplikasi SIPS, Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pemohon dalam mengajukan sengketa dikarenakan waktu yang sangat terbatas. Harapannya peserta yang hadir mengetahui bagaimana proses pelaporan dalam sistem informasi penyelesaian sengketa, selain itu kegiatan ini diharapkan dapat disosialisasikan kepada internal Partai Politik, kedepan Bawaslu akan melaksanakan roadshow ke Sekretariat Parpol se-Kota Bandar Lampung. Kemudian Erwin Prima Rinaldo,S.I.P.,M.H. selaku Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Provinsi Lampung menyampaikan dalam arahannya bahwa melihat situasi pandemi yang belum berakhir ini, Bawaslu memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menggunakan SIPS sebagai solusi mempermudah layanan penyelesaian sengketa, untuk itu diperlukan pengenalan aplikasi kepada seluruh peserta seperti halnya kegiatan hari ini. Fungsi penyelesaian sengketa adalah sebagai sarana hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU atau peserta pemilu lain, selain itu juga merupakan sarana perlindungan hak politik untuk dipilih. Selanjutnya materi disampakan oleh Yanuar Rizal selaku Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, dalam pemaparannya disampaikan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Menggunakan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Dia juga menyampaikan bahwa Sengketa Pemilihan dilakukan melalui tahapan menerima dan mengkaji laporan dari permohonan pemohon kemudian mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat. Jika tidak ditemukan kesepakatan maka dilanjutkan adjudikasi yang nanti keputusannya akan disampaikan juga dalam aplikasi SIPS sehingga siapapun dapat mengaksesnya.   #BersamaRakyatAwasiPemilu #BersamaBawasluTegakkanKeadilanPemilu #BawasluRI #BawasluKotaBandarLampung  
Tag
BERITA