Lompat ke isi utama

Berita

Hari Pertama Mahasiswa PKL, Muhyi berbagi wawasan Pengawasan Partisipatif

Hari Pertama Mahasiswa PKL, Muhyi berbagi wawasan Pengawasan Partisipatif

Bandar Lampung, (12/11)— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung memberikan pembekelan kepada mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengenai pengenalan lembaga Bawaslu serta pengawasan partisipatif.

Selain itu juga tentang hak pilih dan jenis pelanggaran pemilu, yang disampaikan oleh Muhamad Muhyi, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di lantai 2 Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Dalam pemaparannya, Muhyi menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga independen yang memiliki peran strategis dalam menjaga integritas proses demokrasi melalui pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, dalam ikut serta melakukan pengawasan partisipatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.

Mahasiswa bukan hanya penonton dalam proses demokrasi, tetapi juga bagian dari penggerak pengawasan partisipatif. Dengan ikut serta mengawasi, berarti kita turut menjaga agar pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis,” ujar Muhyi.

Selain itu, Muhyi juga menjelaskan mengenai hak pilih masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 1 ayat 34, Muhyi  menjelaskan bahwa syarat menjadi pemilih antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau sudah pernah kawin, serta terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan (hak politik)

Lebih lanjut, Muhyi memaparkan berbagai jenis pelanggaran pemilu, yang meliputi yang pertama tentang pelanggaran administrasi pemilu, seperti kesalahan dalam tata cara atau prosedur pelaksanaan tahapan pemilu lalu elanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang dilakukan oleh petugas penyelenggara seperti KPU atau Bawaslu sendiri, pelanggaran pidana pemilu, seperti politik uang, kampanye di luar jadwal, atau penyebaran hoaks yang dapat mempengaruhi hasil pemilu dan terakhir mengenai sengketa proses pemilu, yakni perselisihan antar peserta pemilu atau antara peserta dengan penyelenggara.

Iya menegaskan bahwa pengawasan partisipatif dari masyarakat dapat membantu Bawaslu dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran, sekaligus mendorong penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab di mana para mahasiswa PKL aktif bertanya seputar lembaga pemilu, mulai dari struktur kelembagaan maupun struktur jabatan, tentang peran dan fungsi lembaga Bawaslu, pelaporan pelanggaran dan cara berpartisipasi dalam kegiatan pengawasan. 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap agar mahasiswa PKL Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang sedang menjalani masa PKL selama 20 hari kedepan dapat memahami tidak hanya tentang administrasi di lembaga Bawaslu akan tetapi dapat juga memahami pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.

Harapannya selamat masa PKL di lingkungan Bawaslu Kota Bandar Lampung banyak hal pengetahuan yang dapat mereka pelajari dan pahami, serta dapat di distribusikan pemahaman yang mereka dapat selama peraktek kerja lapangan kepada lingkungan kampus maupun sosial.

Zerdinal