Lompat ke isi utama

Berita

HASIL PENGAWASAN MELEKAT TAHAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA SUB TAHAPAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN DATA PEMILIH PADA PEMILIHAN SERENTAK 2024 DI KOTA BANDAR LAMPUNG

HASIL PENGAWASAN MELEKAT  TAHAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA SUB TAHAPAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN DATA PEMILIH PILKADA 2024 DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung – Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Jajaran Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan Se-Kota Bandar Lampung telah melaksanakan pengawasan melekat terhadap penyusunan daftar pemilih pada sub tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih pada pemilihan serentak 2024 di Kota Bandar Lampung. Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan Se-Kota Bandar Lampung memastikan dalam Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Kota Bandar Lampung yang telah berlangsung dari tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 ini Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) bekerja sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yang berlaku.

 

Dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana SE No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Salah satu metode pengawasan yaitu Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan Se-Kota Bandar Lampung melakukan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” yang disesuaikan dengan peta kerawanan wilayah masing-masing. Metode lainnya diantaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit.

 

Bawaslu Kota Bandar Lampung sebelumnya telah melakukan pemetaan kerawanan untuk menyusun upaya-upaya pencegahan, sehingga diperoleh hasil sebagai beirkut:

  1. Kerawanan pada indikator Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI;

  2. Kerawanan pada indikator Pemilih ganda dalam daftar pemilih;

  3. Kerawanan pada indikator Penduduk potensial tapi tidak memiiki E-KTP;

  4. Kerawanan pada indikator adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada;

  5. Kerawanan     pada     indikator      adanya      komplain     dari      saksi      saat pemungutan/penghitungan; 

  6. Kerawanan pada indikator Adanya Pemilih Pindah Memilih (DPTB) yang Tidak Dapat Memberikan Hak Suaranya;

  7. Kerawanan   pada   indikator   adanya   Adanya   informasi   pelanggaraan   saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada;

 

Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menyusun strategi pencegahan sebagai upaya meminimalisir indikator kerawanan tahapan dengan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Bandar Lampung, Disdukcapil Bandar Lampung, serta Perangkat Kelurahan/Desa terkait warga yang sudah memiliki hak Pilih, Melakukan Patroli Pengawasan dan membuka Posko Aduan Masyarakat   untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemilihan, Melakukan pengawasan melekat dan uji petik terhadap kinerja jajaran KPU. Hal ini dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung sebagai upaya Mitigasi dan Pencegahan pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024. 

Dari hasil pengawasan melekat yang telah dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Keacamatan serta Panwaslu Kelurahan Se-Kota Bandar Lampung dapat disimpulkan sebagai berikut : 

 

Kecamatan

Jumlah Pengawasan Melakat Yang Sudah DilakukanJumlah Uji Petik Yang Sudah DilakukanJumlah Pengwasan Langsung Potensi Pelanggaran Saran Perbaikan Yang Sudah Disampaikan
Sukabumi

307

1.688

3

1

Teluk Betung Barat

100

1048

4

4

Tanjung Senang

255

1.223

4

4

Langkapura

125

1010

4

4

Teluk Betung Timur

189

1190

6

6

Way Halim

289

1262

4

3

Labuhan Ratu

514

1268

4

48

Kedamaian

367

1.613

6

6

Kemiling

576

2160

3

5

Bumi Waras

402

1.290

0

7

Kedaton

766

1497

2

2

Sukarame

47

1.575

5

2

Tanjung Karang Timur

444

1257

24

6

Tanjung Karang Pusat

472

1385

257

5

Tanjung Karang Barat

628

2122

10

10

Enggal

230

1.260

1

1

Panjang

151

1692

7

7

Teluk Betung Utara

202

1380

6

2

Rajabasa

254

1188

4

3

Teluk Betung Selatan

325

1282

5

5

JUMLAH

6.643

28.390

359

131

 

 

Terhadap hasil pengawasan melekat tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi dengan KPU dan stakeholder lainnya untuk memitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran. 

  2. Mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung untuk aktif mengecek namanya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. 

  3. Mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung untuk menghubungi Posko Aduan Masyarakat yang disediakan Bawaslu Kota Bandar Lampung jika masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih ada yang belum dicoklit. 

  4. Menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan telah ditindaklanjut oleh KPU.

 

Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat Kota Bandar Lampung dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur, akurat dan hak pilih terkawal.