Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Hukum Mingguan Bawaslu Kota Bandar Lampung Bahas Putusan Bawaslu Terbaru Nomor 273/HK.01/K1/12/2025

Kajian Hukum Mingguan Bawaslu Kota Bandar Lampung Bahas Putusan Bawaslu Terbaru Nomor 273/HK.01/K1/12/2025

Bandar Lampung, Selasa (16/12) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Kajian Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bawaslu yang bertempat di Lantai 3 Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini diikuti oleh unsur pimpinan dan sekretariat sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi internal lembaga.

Kegiatan kajian tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, bersama Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, Hasanuddin Alam, dan Oddy Marsa. Turut hadir pula Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Bintarawan, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Kajian pedoman perjalanan dinas ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 273 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berupaya memastikan seluruh jajaran memahami secara komprehensif ketentuan, mekanisme, serta prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

Selain mengacu pada Keputusan Bawaslu Nomor 273 Tahun 2025, kajian ini juga menegaskan pentingnya kesesuaian pelaksanaan perjalanan dinas dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Bawaslu. Perbawaslu tersebut menjadi landasan utama dalam memastikan setiap aktivitas perjalanan dinas dilaksanakan sesuai prinsip tertib administrasi, efisiensi anggaran, transparansi, dan akuntabilitas, serta memenuhi standar pengelolaan keuangan negara.

Dalam pembahasannya, kajian difokuskan pada sejumlah aspek penting, antara lain prosedur penerbitan surat tugas dan surat perjalanan dinas, ketentuan pembiayaan perjalanan dinas dalam dan luar kota, mekanisme pertanggungjawaban administrasi dan keuangan, serta penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 61 Tahun 2024. Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi untuk menyamakan persepsi antara pimpinan dan sekretariat agar implementasi kebijakan berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, dalam arahannya menegaskan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas merupakan bagian penting dalam mendukung tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Oleh karena itu, seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan.

Pemahaman yang utuh terhadap pedoman perjalanan dinas, termasuk ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 61 Tahun 2024, sangat penting agar setiap pelaksanaan perjalanan dinas tidak hanya mendukung kelancaran tugas, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan keuangan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara pimpinan dan sekretariat dalam setiap tahapan perjalanan dinas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Hal tersebut dinilai krusial untuk meminimalisir kesalahan administrasi serta memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara tepat sasaran.

Kegiatan kajian pedoman perjalanan dinas ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan dan penguatan tata kelola administrasi internal. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung dapat mengimplementasikan pedoman perjalanan dinas secara konsisten, profesional, dan sesuai regulasi, guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang berintegritas dan akuntabel.

--

Zerdinal