Konsolidasi Bawaslu RI di Lampung: Dari Penurunan Kerawanan hingga Arah Baru Demokrasi 2026
humas | Sabtu, November 15, 2025 - 11:22
Bandar Lampung, Jum’at (14/11), Bawaslu RI menggelar Konsolidasi Penguatan Kelembagaan bersama Mitra Kerja Bawaslu dan Stakeholder Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Emersia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Bawaslu RI, Wakil Gubernur Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Walikota Bandar Lampung dan Forkopimda Lampung.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan bahwa Lampung telah menunjukkan kinerja pengawasan yang solid, termasuk capaian penurunan indeks kerawanan pemilu secara signifikan.
Forum ini menegaskan posisi Lampung sebagai barometer evaluasi nasional penyelenggaraan pemilu. Pemerintah provinsi mendukung penuh penguatan Bawaslu, dari sisi kebijakan hingga koordinasi lintas sektor. Forum ini menegaskan Lampung sebagai barometer evaluasi nasional penyelenggaraan pemilu” ujarnya.
Jihan juga menyoroti tantangan besar dalam melaksanakan pengawasan pemilu di era digital. Menurutnya, arus informasi yang bergerak cepat sering memicu disinformasi, hoaks, dan polarisasi. Maka dari itu penguatan Bawaslu menjadi kebutuhan mendesak, “jika integritas retak, demokrasi ikut rusak” tegasnya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Provinsi Lampung dipilih sebagai lokasi penutup rangkaian konsolidasi karena kinerjanya yang konsisten memperbaiki kualitas pengawasan. Ia mengapresiasi capaian Bawaslu Lampung yang berhasil menurunkan tingkat kerawanan pemilu dari kategori sedang menjadi rendah pada Pilkada 2024.
Lampung punya histori tersendiri, tapi tahun ini kerawanannya turun drastis. Ini buah kerja keras seluruh jajaran,” ujar Bagja.
Pada kesempatan itu, Bagja memaparkan agenda Bawaslu RI mulai 2026, yaitu program pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula melalui Bawaslu Goes to School yang menargetkan pelajar SMA calon pemilih 2029. “Generasi muda harus disiapkan sejak dini agar paham demokrasi dan tidak mudah terpapar hoaks,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa evaluasi nasional ini menjadi momentum penyempurnaan regulasi pemilu. Ia menyebut masih ada problem normatif yang harus dibenahi, seperti conflict of norm dan vague of norm. “Kalau aturannya multitafsir, implementasinya pasti bermasalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rifqi memastikan Komisi II akan mempertahankan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai lembaga permanen untuk menjamin keberlanjutan dan profesionalisme pengawasan. Ia juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus tuntas pada 2026 sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Melalui Konsolidasi Nasional ini, Lampung kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang menjadi rujukan dalam pembenahan tata kelola pemilu nasional.
Zerdinal