KPU Kota Bandar Lampung Undang Bawaslu sebagai Narasumber dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
humas | Selasa, Desember 2, 2025 - 01:37
Bandar Lampung, (01/11) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung secara resmi mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025. Undangan tersebut dituangkan dalam surat nomor 726/PL.01.02-Und/1871/2025 tertanggal 26 November 2025.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai bagian dari implementasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu untuk terus memperbarui dan memvalidasi data pemilih secara periodik, sehingga daftar pemilih yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan mendatang dapat tersaji secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Melalui surat tersebut, KPU Kota Bandar Lampung meminta kepada Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk menugaskan Muhammad Muhyi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, sebagai narasumber. Kehadiran Bawaslu sebagai narasumber dipandang penting untuk memberikan pandangan pengawasan, masukan strategis, serta penekanan pada aspek pencegahan potensi kerawanan terkait data pemilih.
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan Sekcam seluruh Kecamatan Di Kota bandar Lampung, Perwakilan Disdukcapil serta dari Bawaslu Kota Bandar Lampung sendiri yang menjadi pemangku kepentingan dalam ekosistem kepemiluan di tingkat kota Bandar Lampung. Rapat koordinasi diproyeksikan menjadi sarana penguatan kolaborasi antar lembaga pemilu, sekaligus wadah diskusi untuk menyelaraskan pemahaman mengenai pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Melalui forum ini, KPU Kota Bandar Lampung menargetkan terciptanya sinergi yang lebih kuat antarinstansi, termasuk penyamaan persepsi mengenai mekanisme pencatatan pemilih baru, pemilih yang berpindah domisili, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta validasi data lainnya yang berkaitan dengan dinamika kependudukan.
Keterlibatan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diharapkan dapat membawa perspektif pengawasan yang komprehensif, memastikan setiap proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan, dan mendukung upaya pencegahan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kualitas demokrasi lokal melalui penyediaan data pemilih yang akurat sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Zerdinal