Lompat ke isi utama

Berita

Mengawali Tahun 2026, Bawaslu Kota Bandar Lampung Laksanakan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan

Mengawali Tahun 2026, Bawaslu Kota Bandar Lampung Laksanakan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan

 

Bandar Lampung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Uji Petik data Pemilih sebagai bagian dari pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Bumi Waras.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhamad Muhyi, serta jajaran staf pada divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas. Zerdinal Pratama, Hadi Susanto yang tergabung dalam tim uji petik.

Selain itu, kegiatan uji petik juga didampingi oleh mahasiswa dan mahasiswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Kehadiran mahasiswa PKL ini bertujuan untuk menambah pengalaman dan pemahaman sekaligus memperkenalkan proses pengawasan pemutakhiran data pemilih yang menjadi salah satu peran lembaga pengawasan (Bawaslu). 

Uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung tersebut, berdasarkan 2 (dua) kualifikasi, yang pertama terkait dengan data warga yang telah meninggal dunia, lalu data perekaman KTP baru, yang terhitung pada bulan Januari 2026, yang sudah melakukan perekaman, bersumber dari 5 kelurahan pada kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Untuk selanjutnya data tersebut diverifikasi kembali untuk memastikan akurasi dan validitas data para pemilih.

Kegiatan yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung sebagai upaya sejak dini (inisiasi) dan dilakukan secara berkelanjutan mulai dari masa non tahapan saat ini sampai pada masuk tahapan pemilu, guna melakukan pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih pada tahapan Pemilu mendatang, meski dalam keadaan efisieni, Bawaslu Kota Bandar Lampung tetap mengoptimalkan kerja – kerja sebagai lembaga  pengawasan (Bawaslu).

Pelaksanaan Uji Petik yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung, berdasarkan atas  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengawasan pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB),  yang dimana peraturan tersebut selain dijadikan sebagai dasar, peraturan tersebut juga dibuat dan direalisasikan atas dasar keluarnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan.

kegiatan uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil serta berintegritas khususnya di Kota Bandar Lampung, serta disaat yang bersamaan hal ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa yang sedang menjalankan peraktek kerja lapangan (PKL) yang ikut melakukan pendampingan pada saat uji petik di Kecamatan Bumi Waras, agar memahami kerja-kerja lembaga pengawasan Pemilu (Bawaslu) secara langsung, profesional, dan bertanggung jawab.

Zerdinal