Momentum Penguatan PPID: Bawaslu Bandar Lampung Terima Visitasi Komisi Informasi Provinsi Lampung
humas | Kamis, November 27, 2025 - 16:08
Bandar Lampung, (27/11) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menerima kunjungan visiting dari Komisi Informasi Provinsi Lampung Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan transparansi informasi publik serta evaluasi implementasi keterbukaan informasi pada lembaga penyelenggara pemilu daerah.
Kegiatan visiting dihadiri oleh para Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung, yaitu Erizal, S.Ag., M.H, Ir. Ahmad Alwi Siregar, Dery Hendryan, S.H., S.I.P., M.H, Syamsurrizal, S.H., M.M
Dari Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Lampung turut hadir Basuki, S.H (Verifikator), Feby Yustikasari, M.H, Miftahul Muiz, M.Pd.
Selanjutnya dari Bawaslu Kota Bandar Lampung turut dihadiri para Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung , Oddy Marsa JP, S.H., M.H, Hasanudin Alam, M.S.i dan Muhamad Muhyi, S.Sos.I. Serta beberapa perwakilan Staf Seketariat Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Dalam kesempatan yang baik ini, Oddy Marsa selaku Kordiv Penangan Pelanggaran Dan Data Informasi dan juga selaku penanggung jawab PPID Bawaslu Kota Bandar Lampung serta beberapa jajaran Komisioner dan Staf Seketariat Bawaslu Kota Bandar Lampung yang hadir, turut menyambut baik kedatangan jajaran Komisioner dan Tim Verifikator Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Oddy Marsa JP menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung, menyampaikan rasa terimakasih atas kehadiran KIP Lampung, hal ini sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama terhadap keterbukaan informasi publik
komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sebagai wujud nyata dari prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pengawasan pemilu.
Selanjutnya, Komisi Informasi Provinsi Lampung memberikan sejumlah penjelasan terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Hal ini menjadi penting guna penguatan transparansi informasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Dalam pemaparannya, KIP Lampung menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev 2025 berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perki SLIP 2021, serta Perki Monev 2022. Monev ini bertujuan mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi, bukan kepatuhan kepada Komisi Informasi. Selain itu, Monev juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi kendala, memberikan umpan balik, serta menetapkan kategori kepatuhan Badan Publik.
KIP Lampung memaparkan tujuh tahapan Monev, mulai dari sosialisasi, monitoring kuesioner, verifikasi, sanggah, presentasi publik, visitasi, hingga penetapan badan publik terbaik. Pada tahun ini, Monev menilai lima aspek utama, yaitu : Pengumuman Informasi Publik melalui website resmi, yang harus disajikan dalam bentuk elektronik serta dapat diakses tanpa pembatasan.
Penyediaan Dokumen Informasi Publik, dengan kewajiban menampilkan dokumen sah dalam format digital yang bebas dari informasi dikecualikan. Pengembangan Website, termasuk inovasi layanan informasi publik dan pencantuman alamat website PPID pelaksana. Pengadaan Barang dan Jasa, yang menilai keterbukaan informasi mulai dari perencanaan, pemilihan, hingga pelaksanaan PBJ. Penguatan Kelembagaan, termasuk aktivitas pembinaan, penguatan PPID, dan peningkatan kapasitas layanan informasi publik.
Dalam penilaiannya, KIP Lampung menegaskan bahwa sejumlah praktik tidak diperbolehkan, seperti penggunaan Google Drive untuk publikasi informasi, pembatasan akses, ataupun pengunggahan file berupa potongan gambar/slide. Semua informasi wajib disajikan pada website resmi badan publik secara lengkap, akurat, dan mudah diakses. Contoh dan ilustrasi penyajian informasi tersebut ditampilkan dalam materi presentasi pada halaman 10–32 dari dokumen .
Kehadiran KIP Lampung memberikan pemahaman penting bagi Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi, khususnya dalam penyediaan data, dokumentasi, serta pengelolaan website PPID. Bawaslu berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan Monev 2025 serta memperkuat komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Dengan pemaparan ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap dapat meningkatkan kategori kepatuhan, sekaligus memberikan pelayanan informasi yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat.
Zerdinal