PATROLI PENGAWASAN, BAWASLU : KAWAL HAK PILIH DI KOTA BANDAR LAMPUNG!
|
Bandar Lampung - Senin 27 Februari 2023, Bawaslu Kota Bandar Lampung menggelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih sebagai tindak lanjut dari Surat Intruksi Bawaslu RI No. 4 Tahun 2023 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Halaman Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung yang diikuti oleh seluruh jajaran serta Pengawas Kecamatan Se-Kota Bandar Lampung.
Kegiatan apel ini merupakan rangkaian kegiatan patroli pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung. Kegiatan Apel dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, yang dalam arahannya menyampaikan tentang mekanisme kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih, serta bagaimana koordinasi antara Bawaslu Kota Bandar Lampung dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan sehingga proses patroli pengawasan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Candrawansah juga menjelaskan bahwa, apel ini menjadi sarana bagi lembaga pengawas pemilu untuk dapat menyusun strategi dalam proses patroli pengawasan kawal hak pilih. Strategi dan rencana harus disusun secara sistematis dan terstruktur, baik secara waktu pelaksanaan, siapa saja yang bertugas, serta bagaimana proses dan mekanisme pelaksanaan patroli pengawasan kawal hak pilih, “Artinya pelaksanaan patroli pengawasan ini harus dilakukan secara maksimal dan tepat sasaran” tegasnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham menyampaikan bahwa kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih memperhatikan 5 (lima) hal sebagaimana tercantum dalam Surat Instruksi Nomor 4 Tahun 2023 yaitu :
- Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU diseluruh tingkatan dan Pantarlih.
- Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih
- Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU
- Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih
- Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Yusni menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung akan melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih sebanyak dua kali dalam seminggu, dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan disetiap wilayah di Kota Bandar Lampung , Sehingga pelaksanaan patroli pengawasan kawal hak pilih dapat berjalan efektif dan efisien, serta terkoordinasi disetiap tingkatan. “Pengawasan dan patroli ini merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan berdasarkan koordinasi, sehingga tidak berjalan masing masing dan kemudian kehilangan substansi dan tujuan awal pelaksanaan kegiatan ini, dan akan dilaporkan ke Bawaslu RI” pungkasnya.