Pelantikan Pengurus PBH PERADI DPC Bandar Lampung: Komitmen Baru dalam Meningkatkan Akses Keadilan
humas | Senin, Juli 28, 2025 - 08:53
Bandar Lampung – Senen(07/28). Oddy Marsa selaku anggota Bawaslu Bandar Lampung yang turut hadir dalam pelantikan PBH Peradi Bandar Lampung, mewakili Bawaslu Bandar Lampung sebagai terundang, pelantikan tersebut digelar di Gedung Balai Keratun, Lantai III, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung dan dihadiri oleh para Tokoh Hukum, Perwakilan Forkopimda, serta jajaran Advokat dari berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut dibuka dengan berbagai rangkaian acara resmi, mulai dari menyanyikan lagu Kebangsaan, Mars Peradi, pelantikan pengurus PBH Peradi Bandar Lampung serta sambutan-sambutan dari pimpinan DPN Peradi, DPC Peradi Bandar Lampung maupun Gubernur Provinsi Lampung.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi melantik jajaran pengurus Pusat Bantuan Hukum PBH Peradi Bandar Lampung untuk masa bakti 2025-2028.
Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Sujarwo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan pengurus PBH merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sementara itu, Ketua PBH DPN Peradi, Suhendra Asido Hutabarat pun menyampaikan pada saat memberikan sambutan, bahwa PBH adalah unit kerja yang memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, “Ini bukan pekerjaan sia-sia. Banyak pengacara hebat berangkat dari PBH. Jalankan tugas ini secara profesional, meski sifatnya pro bono,” tutupnya.
Terakhir, Gubernur Lampung pun menyampaikan sambutan sebelum mengakhiri acara, Mirzani Djausal pun menegaskan pentingnya peran advokat dalam memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, iya mendorong para advokat PBH Peradi untuk hadir langsung di tengah masyarakat kecil, masyarakat di pedesaan, Masyarakat yang awam tentang hukum, serta masyarakat yang kerap terkendala secara finansial untuk mendapatkan pendampingan.
Tentang PBH Peradi sendiri, PBH Peradi adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas bantuan hukum cuma-Cuma (Pro Bono) bagi masyarakat tidak mampu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. PBH PERADI berada di bawah koordinasi langsung DPN Peradi dan memiliki cabang di setiap DPC di seluruh Indonesia.
Zerdinal