Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PESERTA EXISTING PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

Capture pengumuman pembentukan panwaslu kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu kecamatan se-Kota Bandar Lampung dalam pemilihan tahun 2024, kelompok kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Bandar Lampung berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan   Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang  Pemilihan Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 2020 Tentang  Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan  bagi  Pengawas Pemilu Kecamatan Existing untuk mengikuti evaluasi kinerja.

 

Dalam rangka pembentukan Panwaslu kecamatan se-Kota Bandar Lampung dalam pemilihan tahun 2024, kelompok kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Bandar Lampung berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan   Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang  Pemilihan Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 2020 Tentang  Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan  bagi  Pengawas Pemilu Kecamatan Existing untuk mengikuti evaluasi kinerja.

A. Peserta Seleksi 

  1. Peserta seleksi adalah peserta existing yaitu peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.
  2. Peserta Existing sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
  3. Peserta Existing yang Tidak Memenuhi Syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.

B. Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Existing: 

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I); 
  2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
  3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; 
  4. Surat pernyataan (Lampiran II): 

    a. Setiap kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

    b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

    c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; 

    d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

    e. Bersedia bekerja penuh waktu; 

    f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 

    g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan; 

    h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 

    i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;

3. Lain-lain

a. Formulir berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung;

b. Berkas administrasi dapat diantar langsung, ke Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung yang beralamat di Jl. Way Besai No.1, Pahoman, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35228;

c. Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui offline,  dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB. Berkas pendaftaran melalui online dapat mengirimkan ke Alamat email: sdmobawaslubalam@gmail.com dan wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan Evaluasi;

d. Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten /kota;

e. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (rangkap), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi;

f. Waktu penerimaan berkas mulai tanggal 23 s/d 27 April 2024;

g. Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Existing tidak dipungut biaya.

 

FORM SURAT PERNYATAAN DAPAT DI UNDUH DIBAWAH INI :