Lompat ke isi utama

Berita

PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU KOTA BANDAR LAMPUNG

Mo

Bandar Lampung - Sabtu (12/9/20) Bawaslu Kota Bandar Lampung menggelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa dengan agenda pembacaan putusan, dalam hal ini Majelis Musyawarah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pembacaan putusan tersebut berdasarkan Nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020, dimana Majelis Musyawarah telah mencatat, mendengar, memeriksa bukti, serta membacakan kesimpulan termohon dan pemohon.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa  Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, S.I.Kom., M.IP didampingi seluruh Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung lainnya. Sengketa ditolak karena Majelis menilai pemohon dalam hal ini Ike Edwin-Zam Zanariah tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup.

Diawali ketika Ike Edwin - Zam Zanariah  mengajukan gugatan keberatan ke Bawaslu Kota Bandar Lampung pada pada Senin (31/8) terkait hasil  rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan ditingkat KPU Kota. Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan upaya mediasi (musyawarah tertutup) penyelesaian sengketa antara KPU Kota Bandarlampung dan bakal pasangan calon jalur perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah, namun tidak menemukan kata mufakat sehingga dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu musyawarah terbuka selama 10 hari kalender.

Putusan final dari musyawarah terbuka dilakukan pada hari terakhir, Ketua dan Anggota Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap agar putusan yang bersifat mengikat tersebut menjadi jalan terbaik antara pemohon dan termohon atas keberatan dari hasil pleno rakapitulasi verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan pilkada 2020 di Bandar Lampung.

Tag
BERITA