Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KAJIAN HUKUM, CANDRA : JAJARAN SEKRETARIAT HARUS JELI DAN TINGKATKAN PEMAHAMAN!

Bandar Lampung  - Bawaslu Kota Bandar Lampung menyelenggarakan Rapat Kajian Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2022 Tentang "Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung, Rabu 27 Juli 2022.

Rapat Kajian Hukum PKPU ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pengawasan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus s/d 14 Agustus 2022. Rapat kali ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Candrawansah memberi arahan agar seluruh staff Bawaslu Kota Bandar Lampung dapat lebih jeli dan meningkatkan pemahamannya terkait PKPU No. 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Gistiawan menghimbau seluruh Staff Bawaslu Kota Bandar Lampung agar melek aturan, serta harus memahami apakah SIPOL ini menjadi syarat mutlak atau bukan, lebih lanjut ia menegaskan agar para staff tidak pula kaku terhadap aturan yang berlaku.

Seluruh Staff Bawaslu Kota Bandar Lampung juga dihimbau agar dapat mempersiapkan fisik yang sehat dan berstamina untuk dapat melaksanakan kegiatan agar dapat berjalan dengan lancar.

Tag
BERITA