Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI NASIONAL EVALUASI PEMBERIAN KETERANGAN DALAM HASIL PEMILU TAHUN 2024

Rapat Koordinasi Nasional

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam menghadiri Rapat Kordinasi Nasional Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 13-15 Agustus 2024 di Lombok Raya Hotel.

Dalam agenda ini mengundang Koordinator Divisi Hukum, Kepala Bagian Hukum dan Pelaksana yang membidangi Hukum di Bawaslu/Panwaslih Provinsi se-Indonesia serta Koordinator Divisi Hukum dan Kepala Subbagian atau Pelaksana yang membidangi Hukum di Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu, Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja menyampaikan dalam laporannya bahwa Rakornas ini diselenggarakan sebagai apresiasi terhadap kinerja Bawaslu/Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyusunan keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 serta peningkatan tugas dan fungsi jajaran Pengawas Pemilu se-Indonesia. la berharap melalui evaluasi yang dilakukan saat ini dapat memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam bidang hukum, persiapan dalam menghadapi berbagai kendala Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Perselisihan Hasil Pemilihan, praktek baik dalam pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan hasil Pemilu dan Pemilihan.

Deputi Bidang Administrasi Bawaslu, Ferdinand Eskol Tiar Sirait dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui praktek berhukum dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ini menunjukan bagaimana Bawaslu sebagai institusi dapat menjaga tugas dan fungsinya dengan baik. Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ini integritas Bawaslu diuji dan Bawaslu telah menunjukan konsistensinya dalam penyampaian keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Hasan menyambut baik adanya Rakor Evaluasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ini. Hal ini penting guna memperkuat komitmen bersama dalam mengelola proses demokrasi, menjaga integritas Pengawas Pemilu dan tertib administrasi dalam pemberian keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Kemudian, Hasan menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung perlu memiliki kesiapan penuh dalam menghadapi potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024. Mengingat kualitas data dan alat bukti Bawaslu sangat berpengaruh dalam pemberian keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Perselisihan Hasil Pemilihan, la menekankan perlunya seluruh jajaran Pengawas Pemilu di Kota Bandar Lampung mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kota untuk dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik. Menurutnya, data-data pencegahan, hasil pengawasan serta penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa harus teradministrasi dengan baik mulai dari saat ini. Selain itu, fasilitasi anggaran serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemberian keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan juga turut menjadi prioritas.