Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DALAM RANGKA PERSIAPAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pelayanan Informasi Publik

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Lampung menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pelayanan Informasi Publik Dalam Rangka Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik di seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Lampung dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk memastikan keterbukaan informasi publik selama proses Pilkada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat ini diselenggarakan di Hotel Radisson Lampung pada tanggal 21-23 Agustus 2024, acara rapat ini dihadiri oleh Koordiv Data Informasi dan Staf Pelayanan Informasi, yang dimana pada kesempatan ini hadir Oddy Marsa selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi serta staf Pelayanan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi dan kesiapan dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel, sehingga mendukung terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 yang aman, tertib, dan berintegritas.