Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandar Lampung Mengenai Persiapan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan pada Tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan

  Rabu, 24/06/2020 (10.00 WIB s.d.selesai) Dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, maka tahapan Pilkada 2020 dilanjutkan kembali mulai tanggal 15 Juni 2020.   Untuk menghadapi tahapan yang dilanjutkan tersebut Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Kota Bandar Lampung mengadakan Rapat Koordinasi di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung. Hadir dalam rapat tersebut unsur Bawaslu, Kepolisian Resor Bandar Lampung, dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.   Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu membahas terkait Persiapan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan pada Tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan.   Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pada tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 adalah pelaksanaan tahapan verifikasi faktual di tingkat Desa/Kelurahan. Verifikasi faktual dilakukan selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS melalui PPK.   Yahnu Wiguno Sanyoto, Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung sekaligus Koordinator Penanganan Pelanggaran menjelaskan pada tahapan ini terdapat ancaman pidana pemilihan bukan hanya berlaku bagi Penyelenggara Pemilihan (PPS, PPK, KPU Kab/Kota dan KPU Provinsi) tetapi juga berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Tag
BERITA