Lompat ke isi utama

Berita

RDK BAWASLU KOTA BANDAR LAMPUNG SERI-2, BAHAS PRODUK HUKUM TERKAIT PENGAWASAN PENCALONAN

  Bandar Lampung - Kamis (30/9/21) Bawaslu Kota Bandar Lampung telah melaksanakan RDK yang membahas mengenai Produk Hukum terkait Pengawasan Pencalonan.   Kegiatan ini dibuka oleh Yusni Ilham selaku Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung yang menyampaikan bahwa kegiatan ini harus dilakukan rutin setiap satu minggu sekali, bukan hanya sekedar membaca namun perlu adanya evaluasi perbaikan produk hukum agar menjadi lebih baik dalam peraturannya. Ketika membedah Perbawaslu misal tentang Pilkada maka jangan lupa untuk disandingkan dengan UU- Pilkada juga aturan PKPU dll.   Gistiawan selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa yang menyampaikan bahwa Perbawaslu merupakan hukum acara, dengan kegiatan ini maka akan menjadi perbaikan mengenai hukum acara ini. Dalam mengevaluasi Perbawaslu harus melihat Undang-Undang. Harapannya Ketika kita membedah dan mengevalusasi Perbawaslu jangan hanya melihat Pasal-Pasal yang ada di Perbawaslu, namun harus melihat dari Undang-Undangnya juga disandingkan Jadi harus melihat kausul Pasalnya dalam Undang-Undang.   Terakhir, Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menerangkan bahwa dalam mengimplementasikan hukum terdapat prinsip lex superior derogate legi inferiori yaitu aturan harus dilihat dulu dari atasnya kemudian baru dapat mengkaji aturan yang ada dibawahnya. Selain itu, ia juga mengapresiasi dan berharap kegiatan seperti ini menjadi sebuah tradisi dan budaya sebagai media pembelajaran untuk mengisi ruang diskusi-diskusi mengenai kepengawasan Pemilu/Pemilihan.   #bawasluri #bawaslulampung #bawaslukotabandarlampung #bawaslumengawasi #cegahawasitindak #humasbawaslukotabandarlampung #salamawas!
Tag
BERITA