Lompat ke isi utama

Berita

RDK INTERNAL EVALUASI PRODUK HUKUM SERI-1 BAWASLU KOTA BANDAR LAMPUNG

#SahabatBawaslu, Bawaslu Kota Bandar Lampung_Pada Senin (20/09) melaksanakan RDK Internal Evaluasi Produk Hukum Seri 1. Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan setiap hari senin yang bertujuan untuk membahas Kajian Hukum, sebagai penguatan terhadap pengetahuan dan pemahaman pengawas dalam menjalankan tugas pengawasan yang merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai suatu peristiwa dalam setiap tahapan baik itu tahapan pemilu maupun tahapan pemilihan. pertemuan kali ini membahas dan mengevaluasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. kegiatan ini hadiri oleh seluruh Pimpinan dan Staff Bawaslu Kota Bandar Lampung. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, S.I.Kom,. M.I.P. yang menerangkan bahwa kegiatan ini akan rutin dilakukan untuk mengevaluasi Peraturan agar yang selama ini belum sesuai diapliksikan Bawaslu dalam pergerakannya di lapangan dapat dievaluasi sehingga kedepannya tidak ada tumpang tindih. penerapan hukum yang baik adalah penerapan hukum yang setara bagi semua kalangan. Terkait penyelesaian sengketa, masih harus dibedah terkait peraturannya agar aturannya lebih terarah. Dilanjutkan Yusni Ilham, S.Sos.I., M.H selaku Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung serta penanggung jawab kegiatan ini menerangkan bahwa ada sejumlah masukan yang perlu ditindaklanjuti Bawaslu untuk segera dibenahi dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa ke depan seperti misalnya Diperlukan kejelasan subjek hukum yang dapat menjelaskan unsur pihak-pihak yang dapat dikategorikan sebagai pihak pemberi keterangan; kebutuhan anggaran terkait sarana dan prasarana sidang sengketa; juga perlu diatur dalam regulasi perihal definisi penyelesaian sengketa acara cepat secara tegas, serta perlu perumusan yang berbeda antara penyelesaian sengketa acara cepat dengan penyelesaian sengketa PSPP dan beberapa catatan-catatan lain yang nantinya akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi. Kemudian Yahnu Wigono Sanyoto, S. IP,. M. IP. selaku Kordinator Divisi Penanganan mengatakan Masalah yang menerangkan bahwa dalam menyusun sebuah Peraturan tidak Top Down namun semestinya Bottom Up, agar apapun yang menjadi permasalahan di bawah bisa diutarakan ke atas. Sehingga didapati aturan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.   #BawasluRI #BawasluLampung #BawasluKotaBandarLampung #BawasluMengawasi #BawasluMenjadiLebihBaik #SalamAwas
Tag
BERITA