Lompat ke isi utama

Berita

ROAD SHOW PERDANA KE PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS), BAWASLU INGATKAN PARTAI POLITIK

Pasca tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotan Partai Politik Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung hari ini mulai gelar roadshow ke Partai Politik di Kota Bandar Lampung. Selasa, (30/08/2022)

Salah satu Partai Politik pertama yang menjadi sasaran roadshow Bawaslu Kota Bandar Lampung yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Sisingamaraja No.68/59 Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung.

Hadir dalam roadshow tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung disambut oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandar Lampung Muhammad Suhada, Sekretaris DPD PKS Sidiq Efendi serta anggota DPD Partai PKS Kota Bandar Lampung

Muhammad Suhada dalam sambutannya mengungkapkan apresiasinya kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung atas kunjungannya mengingat PKS Partai pertama yang dikunjungi.

"Semoga hari ini kami mendapatkan pencerahan dari Bawaslu Kota Bandar Lampung terkait ketentuan-ketentuan dalam Pemilu 2024 dan terima kasih kami ucapkan atas kehadirannya" sambut Suhada.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan dalam sambutannya bahwa hadirnya kami ke parpol dalam rangka memberikan informasi terkait potensi - potensi sengketa pada tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

"Kami kesini setidak-tidaknya dapat memberikan informasi dan mengingatkan kepada parpol agar berjalan sesuai regulasi kedepannya " tegas Candra.

"Kami tidak mau kedepannya ada masalah dalam membaca sebuah regulasi oleh karenanya penting bagi kami menyamakan persepsi" imbuhnya.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Gistiawan menyampaikan materi bahwa  Bawaslu dalam melakukan tugasnya mengutamakan upaya pencegahan setelah itu baru penindakan.

"Roadshow ke parpol yang kami lakukan saat ini merupakan salah satu upaya pencegahan" terang Gistiawan.

Bahwa terkait potensi pelanggaran pada tahapan Verifikasi Administrasi ada 2 yaitu potensi pelanggaran administrasi dan potensi sengketa. Terkait pengajuan permohonan sengketa Partai Politik dapat mengajukan secara langsung dan tidak langsung.

"Kami hanya mengingatkan kepada Parpol syarat administrasi pada tahapan selanjutnya sehingga potensi sengketa bisa diminimalisir" tutup Gistiawan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto menanggapi terkait pertanyaan cost politic dengan money politic

Bahwa cost politic diartikan segala dana yang dikeluarkan Parpol yang dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan dana kampanye berbeda dengan money politic yang transparansinya tidak ada.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham menambahkan bahwa setelah ini kami akan mengagendakan rapat koordinasi dengan seluruh Partai Politik di Kota Bandar Lampung jadi harapan kami kehadirannya.

Muhammad Asep Setiawan Koordinator Divisi Organisasi dan SDM menambahkan kembali bahwa dalam waktu dekat ini Bawaslu akan melakukan perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan jadi kami membuka untuk semua elemen masyarakat untuk mendaftar dengan syarat tidak berafiliasi dengan Partai Politik.

Bawaslu Kota Bandar Lampung selanjutnya juga akan berkunjung dan bersosialisasi ke 9 Partai Politik  lainnya yang memiliki keterwakilan kursi di Parlemen (DPRD Kota Bandar Lampung).

Tag
BERITA