Lompat ke isi utama

Berita

SAMAKAN PERSEPSI, BAWASLU TERIMA KUNJUNGAN KPU KOTA BANDAR LAMPUNG

Bawaslu Kota Bandar Lampung menerima kunjungan dari KPU Kota Bandar Lampung terkait Kunjungan Kerja KPU Kota Bandar Lampung ke Bawaslu Kota Bandar Lampung Dalam Rangka Bedah PKPU No 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung. ( Senin, 1 Agustus 2022 )

Dalam pertemuan ini bertujuan menyamakan pemahaman dan persepsi antara KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Kota Bandar Lampung terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Bawaslu dan KPU serta instansi lainnya dapat melaksanakan, menjalankan dan melewati tahapan tahapan dengan baik.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah sekaligus Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan bahwa tidak hanya satu atau dua lembaga saja dan bukan hanya Bawaslu dan KPU tetapi semua instansi diperlukan persamaan persepsi dalam memahami Pemilihan Umum yang akan menjadikan sebuah kesuksesan agar tahapan dapat terlaksana secara baik menuju substansial yang diinginkan bersama sama.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi menyampaikan bahwa terkait akses SIPOL akan diberikan dari KPU Kota Bandar Lampung ke Bawaslu Kota Bandar Lampung. Sudah disiapkan SOP terkait akes SIPOL dan helpdesk.

Selanjutnya, sambutan oleh Koordiv Penyelesaian Sengketa, Gistiawan menyebutkan bahwa penanggung jawab verifikasi administrasi dan verifikasi faktual beserta pendaftaran parpol adalah divisi penyelesaian sengketa dikarenakan banyaknya potensi sengketa yang mungkin terjadi dalam fase ini.Perlunya persamaan konsepsi pasal demi pasal yang tertuang dalam PKPU nomor 4 tahun 2022.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Koordiv Hukum, Humas dan Datin, Yusni Ilham menyampaikan bahwa Diharapkan dapat bekerja sama antara KPU Kota Bandar Lampung dengan Bawaslu Kota Bandar Lampung agar seminimalisir mungkin menghindari terjadinya sengketa.

Selanjutnya sambutan oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto yaitu terkait dengan mekanisme verifikasi administrasi dan faktual diperlukan penjelasan teknis terkait tata cara atas tahapan kegiatan tersebut. Selain itu, diperlukannya koordinasi juga dengan Disdukcapil. Perlu juga dibahas terkait tindak pidana, apabila ada temuan Bawaslu Kota Bandar Lampung namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kota Bandar Lampung.

Kemudian sambutan oleh Koordiv SDMO, Muhammad Asep Setiawan mengharapkan kesiapan fisik dan mental bagi KPU dan Bawaslu untuk menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang.

Dalam agenda ini Ketua KPU Kota Bandar Lampung membahas mengenai rumus perhitungan populasi dan sampel untuk mencari berapa banyak anggota partai politik yang harus diupload dalam SIPOL jika dikaitkan dengan jumlah penduduk. Mulai 1 Juli 2022 KPU Kota Bandar Lampung sudah menerapkan piket staf mulai dari pukul 17:00 WIB hingga pukul 08:00 WIB esok hari dihari kerja dan hari libur.

Tag
BERITA