Sinergi Penyelenggara Pemilu Bersama Partai Buruh dalam Pemutakhiran Data Berkelanjutan
humas | Sabtu, Januari 31, 2026 - 19:16
Bandar Lampung, Sabtu (31/01) - Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung kembali memperkuat koordinasi dalam rangka pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga akurasi dan kesesuaian data partai politik yang tercatat dalam sistem informasi kepemiluan.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, hadir bersama Yudi selaku staf sekretariat. Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Arie Oktara turut didampingi Rahmat Junaedi, Sulastri, Robiul, serta jajaran staf sekretariat KPU. Rangkaian kegiatan diawali dengan silaturahmi dan pertemuan bersama pengurus Partai Buruh di wilayah Kecamatan Kedaton, Kampung Sidodai, Kota Bandar Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara terbuka mengenai kewajiban partai politik untuk melakukan pembaruan data secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai pedoman teknis pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Berdasarkan ketentuan tersebut, partai politik diberikan kesempatan melakukan pembaruan data dua kali dalam setahun, yakni pada Semester I (Januari–Juni) dan Semester II (Juli–Desember), dengan melengkapi dokumen pendukung melalui aplikasi yang telah ditetapkan.
KPU Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa pemutakhiran ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari penguatan basis data kepemiluan yang akurat dan tertib. Data kepengurusan, domisili, serta keanggotaan partai menjadi elemen penting yang harus selalu diperbarui agar selaras dengan kondisi faktual di lapangan.
Di sisi lain, Bawaslu Kota Bandar Lampung memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan. Pengawasan yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Melalui pengawasan ini, Bawaslu menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pembaruan data.
Koordinasi yang dilakukan juga menjadi ruang dialog antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Selain membahas teknis pemutakhiran data, KPU dan Bawaslu turut mendorong partai politik untuk mengambil peran lebih aktif dalam pendidikan politik masyarakat. Partai politik diharapkan tidak hanya hadir saat momentum pemilu, tetapi juga konsisten membangun kesadaran demokrasi yang sehat dan mencerdaskan warga Kota Bandar Lampung pasa saat di masa non-tahapan.
Zerdinal