TINGKATKAN AKURASI PELAPORAN, BAWASLU RI ADAKAN SOSIALISASI KEPADA SEKETARIAT BAWASLU SELURUH KABUPATEN/KOTA
humas | Jumat, Juli 18, 2025 - 20:11
Bandar Lampung (18/7), Dalam rangka penyusunan Laporan Barang Badan Pengawas Pemilihan Umum Semester I Tahun 2025 yang Transparan, Akuntanbel, dan Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyelenggarakan Kegiatan Rapat Penyusunan Laporan Barang Milik Negara Semester I Tahun 2025, Kegiatan tersebutpun dilaksanakan mulai dari tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan selesai, secara daring.
Kegiatan tersebut dilkasanakan berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara dan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-71/KN/KN.2/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Penyampaian Laporan Barang Pengguna Semester I Tahun 2025.
Penyusunan Laporan Barang Semester I Tahun Anggaran 2025 disusun oleh seluruh Unit Akuntansi yang melakukan Penatausahaan BMN di lingkungan Bawaslu yang terdiri dari UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1, dan UAPB, serta Untuk menunjang nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Badan Pengawas Pemilihan Umum (115), Kepala Sekretariat dalam hal ini selaku Kuasa Pengguna Barang wajib menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan jadwal Kuasa Pengguna Barang batas penyampaian pada 21 Juli 2025.
Arinta Fitriani A. selaku Staf pada Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Bandar Lampung yang hadir pada kegiatan tersebut, iya menjelaskan tentang kegiatan tersebut, pertama kegiatan dimulai dengan rangkaian acara pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu, Pakerti Luhur pun menyampaikan dalam sambutannya bahwa seluruh unit kerja wajib menyelesaikan dan menindaklanjuti seluruh to do list yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan baik dalam hal penyusunan laporan keuangan, laporan wasdal dan laporan barang. Penyusunan laporan barang dalam hal ini wajib diselesaikan sesuai dengan timeline yang telah disepakati. Perlu adanya kedisiplinan dalam hal melakukan penginputan di Aplikasi SAKTI ataupun di SIMAN, dikarenakan kesalahan pada semester sebelumnya tentu akan berdampak pada penyusunan di semester berikutnya.
Selanjutnya sesi kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Penyusunan Laporan Barang Semester I Tahun Anggaran 2025 yang dipaparkan oleh Staf Biro Keuangan dan BMN. Pada pemaparannya, seluruh satuan kerja wajib memastikan semua transaksi pada periode Januari sampai dengan Juni 2025 telah dilakukan pada Aplikasi SAKTI serta Melakukan stok opname persediaan dan merekam pada Aplikasi SAKTI modul persediaan sebelum dilakukan tutup buku disertai dengan berita acara stok opname. Kemudian sesi selanjutnya yaitu pembagian break room per Koordinator Wilayah untuk menindaklanjuti atas apa yang telah disampaikan pemateri.
Kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu RI tersebut di ikuti sebanyak sembilan puluh satu Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang terundang, acara pun berjalan sangat baik, meski dilakukan secara daring, namun substansi dari apa yang disampaikan dapat dipahami guna memperkuat akurasi pelaporan.
Zerdinal