Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pemahaman, Bawaslu Bandar Lampung Undang KPP Bandar Lampung

Rapat Evaluasi Pengelola Keuangan Dan Perpajakan Lingkup Sekretariat Bawaslu  Kota Bandar Lampung

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengundang KPP Pratama  Bandar Lampung I untuk menjadi Narasumber pada Rapat Evaluasi Pengelola Keuangan Dan Perpajakan Lingkup Sekretariat Bawaslu  Kota Bandar Lampung pada Semester Satu Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung Senin (7/7)  dan dibuka dengan sambutan oleh Juwita selaku Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Dan Diklat, Juwita menyampaikan agar kegiatan ini dapat dipahami dengan baik dan cermat karna apa yang disampaikan nantinya oleh Narasumber merupakan ilmu yang bermanfaat untuk kita semua untuk menambah pengetahuan kita serta dapat diterapkan ilmunya dilingkup Seketariat Bawaslu, Selain dari pada juwita kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Muhammad Muhyi selaku Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas,Vera Hidayanti selaku Kepala Seketariat, Kasubag Administrasi dan Jajaran Staf Bawaslu Bandar lampung lainnya.

Selanjutnya dari KPP Pratama Bandar Lampung I turut dihadiri Selaku Rahmat Istanto Sebagai Ketua Fungsional Pengawas, Teguh J.W Zaiko Staf Pengaws Perpajakan serta Anggota Agustina Dan Agustian.

Selanjutnya Rahmat Istanto pun memberikan penyampaian mewakili KPP Pratama Bandar Lampung I, materi yang disampaikan nantinya  terkait dengan aspek aspek perpajakan dari kegiatan pengadaan barang dan jasa, materi yang disampaikan bertujuan agar kita memenuhi kewajiban sebagai  wajib pajak dan tidak di anggap menghindari pajak.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Teguh J.W Zaiko Selaku Narasumber, beberapa materi yang disampaikan diantaranya terkait tarif  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih 11 %, Sedangkan yang berubah hanya pembelian Barang-Barang Mewah tarif  PPN menjadi 12% berlaku Tahun 2025, lalu tentang pemotongan dan pemungutan pajak Penghasilan  (PPh) pada pasal 21, Pasal 22 atas Pembelian Alat Tulis Kantor Serta Pasal 23 atas Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai (PPh), serta pemanfaatan aplikasi yang dimiliki KPP melalui aplikasi Coretax untuk mengakses seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, e-Filing dan e-Registration untuk memudahkan Lembaga Bawaslu dalam memenuhi kewajiban perpajakan, KPP pun bersedia memberikan layanan Konsultasi bagi wajib pajak yang  masih bingung ataupun belum paham mengenai perpajakan.

Sebelum mengakhiri materinya, Teguh berpesan tentang pentingnya untuk sadar akan pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak, menurut Teguh tarif  pajak tersebut tidak bisa dikiaskan hal tersebut  berdasarkan  atas perintah Undang-undang yang berlaku.

Editor : Zerdinal