Wujudkan Pilkada Damai, Bawaslu Kota Bandar Lampung Sosialisasikan Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang
humas | Senin, Juli 13, 2026 - 19:32
Bandar Lampung, Senen (13/07) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung secara resmi merilis panduan edukatif mengenai aturan main selama "Masa Tenang" Pemilihan Umum (Pemilihan). Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan Pemilihan berjalan dengan kondusif, tertib, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun pelanggaran kampanye.
Masa Tenang sendiri didefinisikan sebagai masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilihan. Masa Tenang ini berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Sebagai ilustrasi, jika hari pemungutan suara jatuh pada Rabu, 27 Agustus 2026, maka Masa Tenang akan berlangsung mulai Minggu, 24 Agustus 2026 s.d. Selasa, 26 Agustus 2026.
Tujuan utama dari penetapan Masa Tenang ini adalah untuk mewujudkan suasana yang tenang, tertib, dan kondusif. Dengan demikian, para pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa adanya tekanan psikologis maupun pengaruh dari aktivitas kampanye.
Hal-Hal yang DILARANG Selama Masa Tenang:
Bawaslu menegaskan bahwa selama Masa Tenang, seluruh pasangan calon, tim sukses, maupun simpatisan dilarang keras melakukan hal-hal berikut:
Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun di media cetak, media elektronik, media sosial, dan/atau media lainnya.
Memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.
Melakukan pertemuan, ajakan, himbauan, serta penyebaran bahan kampanye.
Melakukan politik uang (money politics) atau bentuk pemberian lainnya yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih.
Melakukan kegiatan lain yang mengarah pada kepentingan kampanye peserta Pemilihan.
Hal-Hal yang BOLEH Dilakukan:
Meskipun aktivitas kampanye dilarang, masyarakat dan pihak penyelenggara tetap diperkenankan melakukan aktivitas positif berikut:
Mengingatkan pemilih untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya.
Menyampaikan ajakan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Melakukan doa bersama atau kegiatan keagamaan demi kelancaran Pemilihan.
Menyebarkan informasi positif yang tidak mengandung unsur kampanye.
Dasar Hukum Pelaksanaan:
Pengawasan ketat selama Masa Tenang ini didasarkan pada regulasi resmi yang berlaku, antara lain:
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan.
Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Bawaslu Kota Bandar Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap pasif. "Masa Tenang bukan waktu diam, tapi waktu kita menjaga demokrasi," tulis Bawaslu dalam pesan edukasinya. Masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi jalannya Masa Tenang dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di lapangan.
#AyoAwasiBersama
Awasi Bersama, Tegakkan Keadilan Pemilu!
Zerdinal