Lompat ke isi utama

Berita

Audiensi Dengan DPD RI, Bawaslu Lampung Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Demokrasi

Audiensi Dengan DPD RI, Bawaslu Lampung Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Demokrasi

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, menghadiri audiensi bersama Anggota DPD RI, Abdul Hakim, dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah pada masa reses IV Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPD RI Bandar Lampung, Selasa (05/05).

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya menghimpun berbagai masukan strategis terkait penyelenggaraan pemilu ke depan, khususnya dalam konteks inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam sambutannya, Abdul Hakim menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan momentum penting untuk menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Ia menyebutkan bahwa dinamika kepemiluan yang terus berkembang membutuhkan perhatian bersama agar regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

“Melalui audiensi ini, kami ingin menyerap berbagai masukan dan pandangan terkait isu-isu strategis dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini penting sebagai bahan dalam proses legislasi dan pengawasan ke depan,” ujar Abdul Hakim.

Sementara itu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Lampung, Ismail As’ad, menyampaikan kesiapan KPU dalam menjalankan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR terkait perubahan regulasi pemilu. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kepastian waktu dalam penetapan regulasi tersebut.

“KPU siap melaksanakan apapun keputusan pemerintah dan DPR terkait perubahan regulasi pemilu. Namun kami berharap perubahan tersebut dapat dilakukan jauh sebelum tahapan dimulai, agar kami memiliki waktu yang cukup untuk menyusun peraturan turunan sebagai derivasi dari undang-undang,” jelas Ismail.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai langkah mitigasi di luar tahapan pemilu, KPU saat ini telah menyusun simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi guna mengantisipasi berbagai kemungkinan perubahan ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Imam Bukhori menegaskan komitmen Bawaslu dalam menghadapi tantangan pengawasan pemilu yang semakin kompleks, khususnya menjelang Pemilu 2029.

“Sebagai lembaga pengawas pemilihan umum, kami menyadari bahwa dinamika dalam proses persiapan Pemilu 2029 menghadirkan tantangan yang semakin kompleks,” ujar Imam Bukhori.

Ia menekankan bahwa Bawaslu akan terus memperkuat sistem pengawasan pemilu melalui berbagai strategi yang adaptif dan kolaboratif.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan pemilu. Kami akan mengoptimalkan peran pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga integritas proses demokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imam Bukhori menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi langkah strategis yang terus didorong oleh Bawaslu.

“Kami percaya bahwa dengan kerja sama dan komitmen bersama, seluruh tahapan Pemilu 2029 dapat berjalan dengan baik, transparan, dan berintegritas. Segala keterbatasan yang ada tidak akan menjadi penghalang bagi kami untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung turut menekankan pentingnya forum penyerapan aspirasi seperti audiensi tersebut sebagai ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan pengawasan yang ditemukan di tingkat daerah. Menurutnya, masukan dari penyelenggara pemilu, masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta kelompok pemuda perlu menjadi bagian dalam pembahasan kebijakan kepemiluan.

“Forum seperti ini penting karena kebijakan pemilu harus mampu menjawab persoalan yang terjadi di lapangan. Masukan dari daerah menjadi bahan penting agar regulasi yang dibentuk tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan kondisi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi perlu diiringi dengan peningkatan kapasitas penyelenggara dan pengawas pemilu. Menurutnya, aturan yang jelas dan komprehensif akan membantu jajaran di daerah dalam menjalankan tugas secara lebih terukur sekaligus meminimalkan potensi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan pengawasan.

“Regulasi yang baik harus diikuti dengan pemahaman yang sama di seluruh jajaran. Karena itu, peningkatan kapasitas, koordinasi antarlembaga, dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan harus terus diperkuat sejak masa persiapan,” tambahnya.

Dalam menghadapi Pemilu 2029, ia juga menilai pengawasan partisipatif perlu terus diperluas, terutama dengan melibatkan masyarakat di tingkat akar rumput. Masyarakat dinilai memiliki posisi penting dalam membantu Bawaslu mendeteksi serta mencegah potensi pelanggaran yang terjadi di lingkungan masing-masing.

“Pengawasan pemilu tidak dapat hanya mengandalkan jajaran Bawaslu. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan penting dalam mencegah pelanggaran. Karena itu, edukasi kepemiluan harus terus diperkuat agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Ia berharap hasil audiensi tersebut dapat menjadi bagian dari masukan dalam penyempurnaan kebijakan kepemiluan ke depan, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu, lembaga legislatif, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas.

“Semangat utama yang harus kita bangun adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan dapat berjalan bersama dalam menjaga demokrasi. Dengan regulasi yang kuat, penyelenggara yang profesional, serta masyarakat yang aktif mengawasi, kita dapat mewujudkan pemilu yang lebih demokratis, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.

Kegiatan audiensi ini juga dihadiri oleh Pengurus Wilayah Muhammadiyah dan perwakilan mahasiswa.

 

zerdinal