Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandar Lampung Edukasi Masyarakat Melalui BawasluPedia tentang Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Kota Bandar Lampung Edukasi Masyarakat Melalui BawasluPedia tentang Alat Peraga Kampanye

Bandar Lampung, Kamis (16/07) - Bawaslu Kota Bandar Lampung kembali mengedukasi masyarakat melalui konten BawasluPedia yang dipublikasikan di media sosial resmi Instagram. Pada edisi kali ini, Bawaslu mengangkat tema "Apa itu Alat Peraga Kampanye (APK)?" sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan penggunaan APK dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dalam infografis tersebut dijelaskan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan media yang digunakan peserta Pemilu untuk menyampaikan pesan atau informasi kampanye kepada masyarakat selama masa kampanye. Penggunaan APK harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar kampanye berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Bawaslu Kota Bandar Lampung juga menguraikan berbagai jenis APK, di antaranya baliho, spanduk, bendera, stiker atau poster, media elektronik, serta selebaran atau pamflet. Selain itu, masyarakat diberikan informasi mengenai ketentuan pemasangan APK, seperti hanya boleh dipasang pada masa kampanye, memperhatikan etika, estetika, kebersihan, serta tidak dipasang di lokasi yang dilarang.

Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi fasilitas pemerintah (kecuali yang ditentukan oleh KPU), tempat ibadah, sekolah atau lembaga pendidikan, rumah sakit, tiang listrik, pohon, rambu lalu lintas, serta lokasi lain yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan umum. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga ketertiban penyelenggaraan kampanye sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Zerdinal