Bawaslu Kota Bandar Lampung Edukasi Masyarakat Mengenai Proses Rekapitulasi Suara Melalui BawasluPedia
humas | Jumat, Juli 3, 2026 - 16:37
Bandar Lampung, Jum’at (03/07) - Bawaslu Kota Bandar Lampung terus mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat melalui konten informasi publik bertajuk BawasluPedia. Pada edisi kali ini, Bawaslu mengangkat tema Rekapitulasi Suara sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Rekapitulasi suara merupakan proses penghitungan hasil perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Dalam setiap jenjang tersebut, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, serta menjaga keakuratan hasil penghitungan suara.
Pada tingkat kecamatan, rekapitulasi dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya, rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Di tingkat provinsi, proses dilakukan oleh KPU Provinsi dengan pengawasan Bawaslu Provinsi. Adapun rekapitulasi tingkat nasional dilaksanakan oleh KPU RI dan diawasi oleh Bawaslu RI.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berjenjang, Bawaslu memastikan setiap perpindahan data hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional berlangsung secara akurat dan tidak terjadi manipulasi.
Selain itu, apabila dalam proses rekapitulasi ditemukan adanya selisih angka yang tidak dapat dijelaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghitungan ulang surat suara atau pembukaan kotak suara dalam rapat pleno apabila memenuhi syarat.
Penyebarluasan informasi melalui BawasluPedia merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan literasi kepemiluan, memperkuat transparansi proses pemilu, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Zerdinal