Bawaslu Kota Bandar Lampung Gencarkan Edukasi "BawasluPedia" untuk Pahami Aturan Main Kampanye Pemilu
humas | Kamis, Oktober 22, 2026 - 10:37
Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung secara aktif mengedukasi masyarakat dan peserta pemilu mengenai ketentuan kampanye melalui program infografis "BawasluPedia" yang diunggah melalui kanal media sosial resminya.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak memahami batasan hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di dalam pedoman tersebut, ditegaskan bahwa kampanye merupakan sarana bagi para calon dan partai politik untuk meyakinkan pemilih.
Berikut adalah rangkuman ketentuan kampanye yang dirilis oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung:
Hal-Hal yang Diperbolehkan Selama Kampanye : Peserta pemilu diizinkan menyebarkan informasi melalui selebaran, brosur, atau stiker. Pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, atau billboard diperbolehkan pada titik-titik lokasi yang telah ditentukan. Kegiatan tatap muka dengan masyarakat dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas maupun rapat umum. Pemasangan iklan kampanye sah dilakukan melalui media massa, baik televisi, radio, koran, maupun media sosial. Peserta pemilu juga wajib dan diperbolehkan mengikuti debat terbuka yang diselenggarakan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Larangan Keras Selama Masa Kampanye : Politik Uang: Peserta pemilu dilarang keras memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka. Fitnah dan Hasutan: Penyebaran kabar bohong (hoaks), tindakan penghinaan, serta provokasi terhadap pihak lain dilarang tegas. Penggunaan Fasilitas Umum: Penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, serta lembaga pendidikan untuk kepentingan kampanye dilarang, kecuali dengan izin khusus. Mengganggu Ketertiban: Setiap tindakan yang menimbulkan keributan atau mengganggu jalannya agenda kampanye pihak lain dinyatakan melanggar aturan.
Melalui publikasi "BawasluPedia" ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap kesadaran hukum masyarakat dan peserta pemilu semakin meningkat, sehingga pesta demokrasi dapat berjalan dengan bersih, aman, tertib, dan berintegritas.
Zerdinal