Bawaslu Kota Bandar Lampung Ikuti Evaluasi Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2024
humas | Kamis, Juni 11, 2026 - 18:12
Bandar Lampung, Kamis (11/06) - Bawaslu Kota Bandar Lampung mengikuti Rapat Pembahasan Evaluasi atas Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung, Drs. Mohamad Evan Zuhri, bersama Bendahara Pengeluaran Pembantu APBD dan Staf Operator Keuangan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pedoman Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung melakukan evaluasi terhadap pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024 yang telah disusun oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Evaluasi difokuskan pada kesesuaian proses pengelolaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung, Mohamad Evan Zuhri, menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan lembaga.
Evaluasi ini menjadi sarana untuk memastikan setiap proses pengelolaan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan. Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan yang profesional, efektif, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," ujarnya.
Melalui keikutsertaan dalam rapat evaluasi tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan, sehingga setiap penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan secara optimal serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilihan yang berintegritas dan berkualitas.
Zerdinal