Bawaslu Kota Bandar Lampung Perkuat Tata Kelola JDIH untuk Tingkatkan Layanan Informasi Hukum
humas | Kamis, Juni 11, 2026 - 17:38
Bandar Lampung, Kamis (11/06) - Bawaslu Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Kajian Hukum bertema "Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Bawaslu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi, akurat, serta mudah diakses oleh seluruh jajaran Bawaslu maupun masyarakat.
Rapat diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung dengan fokus pembahasan mengenai optimalisasi pengelolaan JDIH sebagai pusat dokumentasi produk hukum di lingkungan Bawaslu. Pembahasan mencakup proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyebarluasan berbagai produk hukum yang menjadi landasan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Selain membahas aspek teknis pengelolaan, peserta juga mendiskusikan pentingnya pengembangan JDIH sebagai sarana penyedia informasi hukum yang mendukung pelaksanaan pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan. Dengan pengelolaan yang baik, JDIH diharapkan mampu memberikan kemudahan akses terhadap berbagai regulasi dan produk hukum yang dibutuhkan oleh jajaran pengawas pemilu maupun masyarakat luas.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Penguatan JDIH juga diharapkan dapat mendukung penguatan kelembagaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkuat budaya sadar hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan kepemiluan.
Dengan terselenggaranya rapat kajian hukum ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung optimistis pengelolaan JDIH akan semakin optimal sebagai sumber informasi hukum yang kredibel, sehingga mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta berlandaskan kepastian hukum.
Zerdinal