Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Fokuskan Pembelajaran Teknis Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Lampung Fokuskan Pembelajaran Teknis Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Rapat Rutin Jajaran Sekretariat yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada Senin (04/05). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, serta diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat sebagai bagian dari upaya konsolidasi internal kelembagaan.

Rapat rutin tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai agenda kerja, khususnya dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan pemahaman dan teknis penanganan sengketa proses pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo, memaparkan program ANTI LINGLUNG (Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung). Program ini dirancang sebagai wadah peningkatan kapasitas melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarjajaran pengawas pemilu.

Erwin menjelaskan bahwa program ANTI LINGLUNG akan difokuskan pada aspek teknis penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari tahap awal hingga registrasi permohonan.

“Program ANTI LINGLUNG ini mengusung tema penerimaan permohonan, pemeriksaan berkas persyaratan baik formil maupun materiel, serta registrasi permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu,” ujar Erwin dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas ini menjadi penting guna memastikan setiap jajaran Bawaslu memiliki pemahaman yang seragam dan komprehensif dalam menangani sengketa proses pemilu secara profesional dan sesuai regulasi.

“Melalui program ini, kita ingin menyiapkan SDM Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung agar lebih siap, cermat, dan responsif dalam menangani setiap permohonan sengketa yang masuk serta penanganan pelanggaran,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, menegaskan pentingnya rapat rutin sebagai sarana evaluasi dan penguatan koordinasi internal. Menurutnya, konsolidasi yang berkelanjutan akan berdampak pada peningkatan kinerja kelembagaan secara menyeluruh.

“Rapat rutin ini menjadi momentum bagi kita untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan seluruh program berjalan dengan baik dan terarah,” kata Achmad Sutiono.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung turut menyambut baik pelaksanaan program ANTI LINGLUNG sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas jajaran pengawas pemilu. Menurutnya, penguatan pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu menjadi hal penting untuk memastikan jajaran mampu menjalankan tugas secara profesional, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penguatan kapasitas SDM merupakan bagian penting dalam mempersiapkan jajaran menghadapi berbagai dinamika kepemiluan. Pemahaman yang baik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa akan membantu jajaran dalam mengambil langkah secara tepat, objektif, dan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Ia menilai, program pertukaran pengetahuan dan pengalaman seperti ANTI LINGLUNG dapat menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antarjajaran Bawaslu, khususnya dalam memahami persoalan teknis yang berpotensi muncul dalam proses penyelesaian sengketa.

“Forum seperti ini sangat penting karena setiap jajaran dapat saling berbagi pengalaman dan memperkaya pemahaman. Dengan adanya kesamaan perspektif dan pemahaman regulasi, kualitas penanganan sengketa proses pemilu di tingkat daerah diharapkan semakin baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa peningkatan kapasitas tidak hanya dilakukan ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi perlu dipersiapkan secara berkelanjutan, termasuk pada masa non-tahapan.

“Masa non-tahapan harus kita manfaatkan untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas. Kesiapan SDM menjadi modal utama agar ketika memasuki tahapan pemilu, seluruh jajaran sudah memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai dalam melaksanakan tugas pengawasan,” tegasnya.

Melalui rapat rutin dan pelaksanaan program ANTI LINGLUNG, Bawaslu Provinsi Lampung terus mendorong terwujudnya jajaran pengawas pemilu yang memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman yang seragam dalam menjalankan tugas. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas kelembagaan sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam menghadapi berbagai dinamika penyelenggaraan pemilu di Provinsi Lampung.

 

zerdinal