Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Dorong Konsolidasi Demokrasi Jadi Bukti Kerja Bawaslu Di Masa Nontahapan

Bawaslu RI Dorong Konsolidasi Demokrasi Jadi Bukti Kerja Bawaslu Di Masa Nontahapan

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, bersama Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, menghadiri Rapat Pembahasan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (30/04).

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menegaskan pentingnya penguatan konsolidasi demokrasi sebagai bentuk nyata kinerja jajaran Bawaslu, khususnya pada masa nontahapan pemilu. Ia menyampaikan hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026.

Totok menjelaskan bahwa Bawaslu telah meluncurkan aplikasi khusus yang dirancang untuk memantau pelaksanaan konsolidasi demokrasi di tingkat daerah. Aplikasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ia menambahkan, aplikasi tersebut tidak hanya mencatat aktivitas konsolidasi, tetapi juga mendata secara rinci substansi kegiatan, mulai dari topik yang dibahas hingga metode penyampaiannya kepada masyarakat, baik secara individu maupun kelompok. Dengan demikian, setiap aktivitas jajaran Bawaslu pada masa nontahapan dapat terdokumentasi secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini kerja bareng. Di aplikasi itu, kita akan bisa melihat kabupaten mana yang bekerja dan mana yang tidak. Pimpinannya siapa saja yang aktif, stafnya siapa saja yang terlibat, semua akan terlihat jelas karena aplikasi ini mendata secara detil,” ujar Totok.

Lebih lanjut, Totok menekankan bahwa langkah ini juga menjadi jawaban atas berbagai kritik yang menilai Bawaslu pasif di luar tahapan pemilu. Ia meminta agar data yang dihasilkan dari aplikasi tersebut dapat dipublikasikan sebagai bukti bahwa Bawaslu tetap produktif meskipun tidak didukung anggaran khusus.

“Yang kegiatan ini memang diatur untuk dibuat tidak berdasarkan anggaran. Ini membuktikan bahwa kita bekerja. Kita menjawab tantangan para pengamat pemilu, pengamat politik, dan masyarakat yang menganggap nontahapan Bawaslu tidak bekerja,” tegasnya.

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Totok mengungkapkan bahwa data dari aplikasi tersebut juga akan berdampak pada penguatan kelembagaan di masa mendatang. Matriks kinerja yang dihasilkan akan menjadi salah satu rujukan utama dalam proses seleksi pimpinan Bawaslu daerah.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan Bawaslu RI dengan memperkuat pelaporan dan dokumentasi kegiatan konsolidasi demokrasi di seluruh jajaran.

“Kami di Bawaslu Provinsi Lampung siap mengoptimalkan penggunaan aplikasi ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja, khususnya pada masa nontahapan. Ini juga menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pengawasan demokrasi tetap berjalan secara berkelanjutan,” ujar Suheri saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung.

Senada, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, menegaskan bahwa jajaran sekretariat akan mendukung penuh implementasi sistem pelaporan tersebut, baik dari sisi administrasi maupun pengelolaan data.

“Sekretariat siap memastikan seluruh proses pelaporan berjalan tertib, sistematis, dan terdokumentasi dengan baik. Dukungan ini penting agar setiap aktivitas konsolidasi demokrasi dapat terukur dan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja ke depan,” jelasnya saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung turut menyatakan kesiapan jajaran di tingkat kota untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Menurutnya, konsolidasi demokrasi pada masa nontahapan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan fungsi pengawasan sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan dengan masyarakat.

“Kami siap mendukung dan menindaklanjuti arahan Bawaslu RI. Pada masa nontahapan, kegiatan konsolidasi demokrasi tetap penting dilakukan karena pengawasan dan pendidikan demokrasi tidak berhenti hanya ketika tahapan pemilu berlangsung,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelaporan melalui aplikasi tersebut diharapkan dapat mendorong jajaran untuk lebih tertib dalam mendokumentasikan setiap kegiatan yang telah dilaksanakan. Dokumentasi yang baik, menurutnya, akan memudahkan proses evaluasi sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kerja-kerja kelembagaan kepada publik.

“Setiap kegiatan yang dilakukan harus dapat dicatat dan didokumentasikan dengan baik. Dengan sistem pelaporan yang tertib, kita dapat melihat sejauh mana kegiatan yang dilaksanakan memberikan manfaat serta menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja jajaran ke depan,” tambahnya.

Ia juga berharap konsolidasi demokrasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi. Bawaslu Kota Bandar Lampung, lanjutnya, akan terus mendorong kegiatan yang bersifat edukatif dan membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan serta demokrasi yang berintegritas.

Dengan adanya penguatan sistem pelaporan dan dokumentasi tersebut, seluruh jajaran Bawaslu diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang terukur, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat peran kelembagaan dalam mengawal demokrasi secara berkelanjutan, baik pada masa tahapan maupun nontahapan pemilu.

Zerdinal