BawasluPedia: Pelanggaran Kode Etik, Ancaman bagi Integritas Penyelenggara Pemilu
humas | Rabu, Juni 3, 2026 - 11:32
Bandar Lampung, Rabu (03/06) - Bawaslu Kota Bandar Lampung terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu melalui edukasi publik yang disajikan dalam program BawasluPedia. Pada kesempatan ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengangkat tema “Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu” sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran bersama terhadap pentingnya penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Pelanggaran kode etik merupakan setiap ucapan, tindakan, maupun perbuatan penyelenggara pemilu yang bertentangan dengan sumpah atau janji jabatan, kode etik, serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kode etik sendiri menjadi landasan moral dan etika yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Beberapa bentuk pelanggaran kode etik yang perlu dihindari oleh penyelenggara pemilu antara lain bersikap tidak netral dalam tahapan pemilu, menerima atau meminta imbalan yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, mengeluarkan pernyataan yang merendahkan pihak lain atau mencemarkan nama baik, membocorkan informasi yang bersifat rahasia, serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan sumpah jabatan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Perilaku tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan mencederai integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Sebagai bentuk penegakan etika, pelanggaran kode etik dapat dikenakan berbagai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut meliputi peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Penegakan kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna menjaga kemandirian, integritas, kredibilitas, dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Bawaslu Kota Bandar Lampung mengajak seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan netralitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Menjaga etika bukan hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan dipercaya oleh masyarakat.
Melalui penyebarluasan informasi dan edukasi seperti BawasluPedia, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan terhadap penyelenggara pemilu serta turut berpartisipasi dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.