Gagas Kerja Sama, Bawaslu Audiensi dengan Kejaksaan Agung
humas | Senin, April 13, 2026 - 18:51
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Senin (13/4/2026). Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menggagas kerja sama kelembagaan dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu.
Bawaslu memandang kerja sama dengan Kejaksaan Agung penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum pemilu yang berintegritas. Sinergi antarlembaga penegak hukum dinilai mampu mendorong proses penanganan pelanggaran menjadi lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu membahas penguatan koordinasi, khususnya dalam penanganan tindak pidana pemilu yang memerlukan kolaborasi lintas institusi. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam memahami regulasi kepemiluan, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam proses penanganan perkara. Hal ini, menurutnya, krusial untuk menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menilai penguatan sinergi antara Bawaslu dan Kejaksaan juga memiliki arti penting bagi jajaran pengawas di daerah. Menurutnya, koordinasi dan kesamaan pemahaman dalam penanganan perkara akan membantu jajaran pengawas menjalankan tugas secara lebih efektif, terutama ketika menghadapi dugaan tindak pidana pemilu yang membutuhkan penanganan bersama.
“Penguatan koordinasi antarlembaga menjadi hal yang sangat penting dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran pemilu dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan. Bagi kami di daerah, sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas jajaran pengawas dalam memahami dan menangani setiap persoalan hukum kepemiluan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberlanjutan kerja sama antara Bawaslu dan Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat pola koordinasi hingga tingkat daerah. Dengan komunikasi yang baik dan kesamaan persepsi terhadap regulasi, potensi perbedaan penafsiran dalam proses penanganan perkara dapat diminimalkan.
“Harapannya, kerja sama ini tidak hanya berhenti pada tingkat kelembagaan pusat, tetapi juga semakin memperkuat koordinasi di daerah. Dengan demikian, penanganan pelanggaran pemilu dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, turut dibahas keberlanjutan kerja sama kelembagaan yang telah terjalin melalui Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama. Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi akan berakhir pada bulan Agustus 2026. Sementara itu, Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara telah berakhir pada bulan Desember 2025.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan kesinambungan kerja sama yang lebih optimal ke depan, termasuk melalui pembaruan kesepakatan serta penguatan mekanisme koordinasi antar lembaga.
Sebagai lembaga yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Bawaslu terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas
zerdinal