Lompat ke isi utama

Berita

JELANG PENGUMUMAN DPS, BAWASLU GELAR RAKOOR PERSIAPAN JAJARAN ADHOC

Bandar Lampung - Kamis (13/04) Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Jajaran Pengawas Pemilu Ad-Hoc Dalam Pengawasan pada tahapan pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 dengan peserta terdiri dari Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan beserta staf se-Kota Bandar Lampung di Hotel Horison Bandar Lampung.

Kegiatan ini juga menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Karno Ahmad Satarya dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika sebagai narasumber.

Karno Ahmad Satarya menyampaikan materi tentang Peran Strategis Bawaslu Dalam Penguatan Kualitas Daftar Pemilih Pemilu 2024, yang menjelaskan peran Bawaslu dalam proses pengawasan kegiatan coklit penetapan calon pemilih adalah hal yang sangat penting, bukan hanya dari segi kuantitas pemilih tetapi melalui sosialisasi yang aktif dilakukan akan mampu meningkatkan kualitas pemilih. Terlebih, pemilih dapat sadar dengan kedudukan dan peran mereka yang sangat besar bukan hanya sebatas pemilih namun juga sebagai pengawas partisipatif.
Meskipun tidak terikat secara kelembagaan tetapi dari masyarakat dan pemilihlah Bawaslu dapat menjadi Pengawas yang tanggap dan responsif terutama dalam hal penetapan dan penyusunan DPS, "Bawaslu memegang peran yang sangat penting untuk menjaga dan menjamin hak pilih masyarakat dalam proses demokrasi prosedural" tegas Karno

Yusni Ilham selaku Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa peran pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu dalam proses pengawasan pada tahapan pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah menganalisa data apakah ada elemen yang tidak sesuai meliputi nama, umur, alamat, kegandaan kesesuaian jumlah maupun kejanggalan data lainnya dengan indikasi pemilih baru, data berubah, meninggal, ganda, belum genap 17 tahun, pindah domisili, pemilih tidak dikenal, TNI/Polri serta salah penempatan TPS.

"Penyusunan dan penetapan DPS menjadi hal yang sangat penting dan signifikan karena berkaitan dengan hak pilih masyarakat, sehingga bawaslu dan jajaran harus memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih" ujar Yusni.

Yusni juga menegaskan bahwa pengawas harus mempersiapkan kemampuan baik secara teknis maupun substansi dalam hal penetapan DPS nantinya, melalui kegiatan seperti ini diharapkan jajaran Pengawas Pemilu adhoc mampu meningkatkan kemampuan yang mereka miliki.

Tag
BERITA