Lompat ke isi utama

Berita

Perjalanan 18 Tahun Bawaslu Mengukuhkan Demokrasi

Perjalanan 18 Tahun Bawaslu Mengukuhkan Demokrasi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) genap berusia 18 tahun pada 9 April 2026. Sejak dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu hadir dengan mandat untuk mengawal proses demokrasi agar berjalan jujur, adil, dan berintegritas.

Perjalanan pengawasan pemilu di Indonesia sesungguhnya telah dimulai jauh sebelum Bawaslu terbentuk. Pada 1982, pemerintah membentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) sebagai respons atas krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, terutama menyusul berbagai pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 1977.

Pembentukan Panwaslak Pemilu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980. Lembaga tersebut bersifat ad hoc dengan keanggotaan yang berasal dari unsur pemerintah, partai politik, dan ABRI.

Perkembangan kelembagaan pengawasan berlanjut pada 1999. Lembaga pengawas pemilu dibentuk secara berjenjang mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Pada periode tersebut, pengawas memiliki tugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, menyelesaikan sengketa pemilu, serta menindaklanjuti temuan dan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan.

Transformasi penting terjadi pada 2007 ketika lembaga pengawas pemilu berubah dari lembaga ad hoc menjadi lembaga permanen dengan nama Bawaslu. Perubahan tersebut menjadi babak baru dalam penguatan kelembagaan pengawasan yang lebih independen.

Penguatan kemudian berlanjut melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang menetapkan Bawaslu provinsi sebagai lembaga permanen. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan status permanen kepada Bawaslu kabupaten/kota.

Bawaslu Tumbuh dari Perjalanan Panjang

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut usia 18 tahun bukan sekadar penanda perjalanan waktu, tetapi merupakan cerminan dari proses panjang, dinamika, serta kerja kolektif dalam menjaga demokrasi Indonesia.

Menurut Bagja, Bawaslu tidak lahir secara instan, melainkan tumbuh melalui perjalanan sejarah yang panjang. Perjalanan tersebut bahkan telah dimulai sejak masa ketika pengawasan pemilu masih berbentuk Panwaslak dan sistem kelembagaannya belum sepenuhnya mapan.

“Bawaslu tumbuh dari proses sejarah yang panjang, bahkan sejak masa awal reformasi ketika pengawasan pemilu masih berbentuk Panwaslak dan berada dalam sistem yang belum sepenuhnya mapan,” kata Bagja dalam acara peringatan HUT Bawaslu di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Bagja juga mengingat kembali kondisi Bawaslu pada masa awal berdiri yang masih menghadapi berbagai keterbatasan. Mulai dari gedung yang sempit, ruang arsip yang terbatas, hingga fasilitas pendukung yang belum ideal.

Namun, menurutnya, keterbatasan tersebut justru menjadi bagian dari proses membangun dan memperkuat kelembagaan. Saat ini, Bawaslu telah berkembang menjadi lembaga dengan struktur yang lebih kuat, sumber daya manusia yang semakin besar, serta jaringan kelembagaan yang menjangkau seluruh Indonesia.

“Dulu kita di gedung yang sempit, sekarang kita punya struktur yang besar, ASN dan PPPK yang semakin banyak,” ujarnya.

Bagja meminta seluruh jajaran Bawaslu untuk terus mengasah kemampuan, berkembang, dan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

“Bawaslu adalah tempat orang belajar dan berkembang,” pesannya.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung: Jadikan Sejarah sebagai Pembelajaran

Sejalan dengan momentum tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menilai perjalanan 18 tahun Bawaslu merupakan bagian penting yang harus dipahami oleh seluruh jajaran pengawas, khususnya generasi yang saat ini melanjutkan kerja-kerja pengawasan pemilu.

Menurutnya, perkembangan kelembagaan Bawaslu dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa pengawasan pemilu membutuhkan proses pembelajaran dan evaluasi yang berkelanjutan. Pengalaman masa lalu harus menjadi dasar untuk memperbaiki kualitas pengawasan di masa mendatang.

“Perjalanan 18 tahun Bawaslu memberikan banyak pelajaran bagi kita. Sejarah tersebut harus menjadi pijakan untuk terus memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas pengawas, dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan Bawaslu tidak hanya berkaitan dengan struktur kelembagaan, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang menjalankan tugas pengawasan. Setiap pengawas dituntut mampu memahami regulasi, menjaga independensi, serta bekerja secara profesional dalam menghadapi berbagai dinamika di lapangan.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung juga menilai status permanen Bawaslu kabupaten/kota menjadi bentuk kepercayaan negara kepada lembaga pengawas pemilu. Kepercayaan tersebut harus dijawab dengan kinerja yang semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Semakin kuat kelembagaan Bawaslu, semakin besar pula tanggung jawab yang harus kita emban. Kepercayaan publik harus dijaga melalui kerja yang profesional, transparan, dan berintegritas,” katanya.

Menatap Masa Depan Demokrasi

Delapan belas tahun perjalanan Bawaslu menjadi bukti bahwa pengawasan pemilu terus berkembang mengikuti dinamika demokrasi. Dari lembaga pengawasan yang bersifat ad hoc hingga menjadi lembaga permanen dengan struktur yang menjangkau seluruh Indonesia, Bawaslu terus melakukan pembenahan untuk menjawab tantangan pengawasan.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menegaskan, momentum HUT ke-18 harus menjadi energi bagi seluruh jajaran untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan demokrasi ke depan, termasuk perkembangan teknologi informasi, dinamika politik, serta meningkatnya partisipasi dan ekspektasi masyarakat.

“Usia 18 tahun bukan akhir dari perjalanan, tetapi menjadi pijakan untuk semakin dewasa dan kuat. Kita harus terus belajar dari pengalaman, beradaptasi dengan perubahan, dan memastikan pengawasan pemilu tetap berpihak pada kepentingan demokrasi,” tuturnya.

Bagi Bawaslu, perjalanan 18 tahun merupakan fondasi untuk terus mengukuhkan demokrasi. Pengawasan yang kuat membutuhkan kelembagaan yang independen, sumber daya manusia yang kompeten, serta insan pengawas yang senantiasa menjaga integritas.

Dengan semangat tersebut, Bawaslu diharapkan terus hadir sebagai bagian penting dalam memastikan setiap proses pemilu berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan berintegritas demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang semakin berkualitas.

 

Zerdinal