Tanggapi Masukan, Bawaslu Urai Akar Masalah Tata Kelola Perkuat Integritas Pemilu 2029
humas | Rabu, April 1, 2026 - 21:22
Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Penguatan integritas dan profesionalitas jajaran pengawas pemilu menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian serius dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu 2029. Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menilai, persoalan yang terjadi di lapangan perlu diidentifikasi secara mendalam agar solusi yang dihasilkan dapat memperkuat sistem pengawasan secara menyeluruh.
“Kita (Bawaslu) cari tahu apa problem sebenarnya,” ucap Herwyn dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawas Pemilu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026).
Herwyn menjelaskan, berbagai persoalan yang dihadapi jajaran pengawas dapat bersumber dari sejumlah faktor, termasuk regulasi yang membatasi ruang gerak pengawas maupun sistem tata kelola kelembagaan yang masih membutuhkan penguatan.
Menurutnya, penguatan tata kelola diperlukan untuk memastikan terdapat mekanisme yang mampu mengontrol sekaligus mengevaluasi kinerja jajaran pengawas pemilu. Dengan demikian, setiap pengawas dapat menjalankan tugas secara profesional serta terhindar dari tindakan yang berpotensi melanggar hukum maupun kode etik.
“Menuju Pemilu 2029, kita harus melakukan pembenahan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh. Kita harus melihat celah kelemahan, baik dari sisi aturan maupun praktik pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.
Herwyn mengatakan, solusi atas berbagai persoalan tersebut setidaknya perlu diarahkan pada dua aspek utama, yakni perbaikan regulasi serta pembenahan praktik dan pola perilaku jajaran pengawas pemilu.
Selain itu, peningkatan kapasitas pengawas dan upaya menjaga marwah kelembagaan Bawaslu harus berjalan beriringan. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung visi kolaborasi dalam memperkokoh demokrasi substansial.
Penguatan Integritas Dimulai dari Jajaran Pengawas
Komitmen memperkuat integritas dan profesionalitas pengawas juga menjadi perhatian Bawaslu di tingkat daerah. Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung menilai penguatan kelembagaan harus dimulai dari pembenahan internal, terutama dalam memastikan setiap jajaran memahami tugas, kewenangan, batasan, serta kode etik pengawas pemilu.
Menurutnya, integritas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut sikap dan perilaku pengawas ketika menjalankan kewenangan di lapangan. Karena itu, peningkatan kapasitas harus disertai dengan penguatan pengawasan internal dan evaluasi secara berkala.
Ia menambahkan, jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung perlu terus membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan berintegritas. Hal tersebut penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu dapat terus terjaga.
“Penguatan integritas dan profesionalitas harus menjadi komitmen bersama. Pengawas pemilu harus memahami bahwa setiap tindakan dan keputusan di lapangan akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik kepada Bawaslu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung juga menilai momentum masa non-tahapan menjadi kesempatan penting untuk melakukan evaluasi dan pembenahan. Dengan tidak adanya tekanan tahapan pemilu secara langsung, jajaran pengawas dapat lebih leluasa mengidentifikasi kelemahan serta menyiapkan langkah perbaikan menghadapi Pemilu 2029.
Rumuskan Kebijakan Responsif
FGD yang digelar dalam masa non-tahapan tersebut turut melibatkan sejumlah purnabakti Ketua dan Anggota Bawaslu, yakni Nur Hidayat Sardini, Muhammad, dan Fritz Edward Siregar.
Diskusi tersebut menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan gagasan dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap berbagai tantangan pengawasan pemilu. Pengalaman masa lalu menjadi salah satu bahan penting agar persoalan yang pernah terjadi tidak kembali terulang pada pelaksanaan pemilu mendatang.
Melalui forum tersebut, Bawaslu mendorong adanya rumusan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan pengawasan di lapangan sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan.
Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas, pembenahan perilaku, serta pengawasan internal menjadi bagian penting dalam membangun jajaran pengawas pemilu yang profesional dan berintegritas.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi bagi Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2029 sekaligus memperkuat peran pengawasan dalam mewujudkan proses demokrasi yang berkualitas dan substansial.
Zerdinal