Berdasarkan ketentuan Peraturan Sadan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sadan&nb
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda bersama Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi, Hasanuddin Alam, Oddy Marsa dan Juwita turut serta dalam mengawasi jalannya rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota.
PSU ini dilaksanakan mulai dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB untuk semua jenis pemilihan mulai dari Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota. PSU diawasi secara ketat mulai dari pengiriman logistik ke TPS 31 dan 19 dan saat pemilihan suara ulang berlangsung.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung menghadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, Minggu (11/2).