Lompat ke isi utama

Pers Release

BAWASLU BANDAR LAMPUNG BUKA POSKO ADUAN PDPB


Bandar Lampung, 28 Juni 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung membuka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai upaya memastikan keakuratan dan validitas data pemilih secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih oleh penyelenggara pemilu.

Posko Aduan PDPB dibuka untuk menerima laporan masyarakat apabila ditemukan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam data pemilih, atau sebaliknya, warga yang tidak lagi memenuhi syarat tetapi masih tercatat sebagai pemilih. Melalui keberadaan posko ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih. Partisipasi publik menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terfasilitasi dengan baik serta mencegah potensi permasalahan dalam daftar pemilih pada tahapan pemilu mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, menyampaikan bahwa pembukaan Posko Aduan PDPB merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi dengan memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Apriliwanda mengatakan bahwa data pemilih merupakan fondasi penting dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, melalui Posko Aduan PDPB ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung ingin memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih benar-benar terdaftar, sementara yang tidak lagi memenuhi syarat dapat segera diperbarui datanya. Bawaslu Kota Bandar Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan setiap temuan di lapangan agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid dan berkualitas.

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, menjelaskan bahwa keberadaan posko ini juga merupakan bagian dari pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam menjaga integritas data pemilih. Pemutakhiran data pemilih bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga menjadi ruang partisipasi masyarakat untuk memastikan hak pilihnya terlindungi. Melalui posko ini, Bawaslu Kota Bandar
Lampung membuka akses selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, laporan, maupun aduan terkait data pemilih. Keterlibatan publik sangat penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya di kemudian hari.

Posko Aduan PDPB berlokasi di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Jalan Way Besai No.1, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau aduan secara langsung ke kantor Bawaslu maupun melalui kanal informasi resmi yang tersedia.
 

Pers Release