Lompat ke isi utama

Pers Release

BAWASLU BANDAR LAMPUNG LAKUKAN PENGAWASAN REKAPITULASI PDPB TRIWULAN II

Bandar Lampung - Dalam rangka menjaga kualitas dan akurasi data pemilih menghadapi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di masa mendatang. Bawalu Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan pada rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Bandar Lampung pada tanggal 2 Juli 2025. Pelaksanaan pengawasan ini menjadi bagian penting dari upaya Bawaslu untuk memastikan setiap warga dapat terdaftar sebagai pemilih, dan yang tidak memenuhi syarat dapat segera diperbaiki atau dicoret dari daftar pemilih. 

Bawaslu Kota Bandar Lampung juga membuka posko aduan masyarakat terkait pemutakhiran daftar pemiih berkelanjutan sebagai wadah untuk menerima aduan masyarakat terkait dengan ketidaksesuaian data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dengan cara datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Hasil Pengawasan Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandar Lampung didapatkan data sebagai berikut:

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

JUMLAH KECAMATAN

JUMLAH KELURAHAN

JUMLAH LAKI-LAKI

JUMLAH PEREMPUAN

TOTAL

20

126

391.400

393.847

785.247

 

Pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tersebut KPU Kota Bandar Lampung menerima beberapa masukan, sebagai berikut:

  1. Disdukcapil Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa data yang telah diturunkan di KPU agar dapat disingkronisasi dengan Disdukcapil Kota Bandar Lampung, karena pada saat ini data yang disampaikan ada perbedaan data semester Il Tahun 2024;

  2. Kodim 0410 Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa TMT masa pensiun TNI dan yang masuk TNI pada hari ini, agar dapat di update data valid dalam menghimpun hak suara pemilih warga Kota Bandar Lampung;

  3. Polresta Bandar Lampung menyampaikan bahwa PKPU 1 Tahun 2025 menyebutkan per triwulan dalam pemutakhiran data berkelanjutan, agar instansi terkait saling berkoordinasi yang baik, mengingat partisipasi pada Pilkada 2024 kita turun, pada saat ini lah forum untuk mencari solusi perbaikan data kedepan;

  4. Bawaslu Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa perjalanan PDPB ini tiga bulan kedepan data yang di mutakhirkan agar sesuai dengan Pasal 16 PKPU 1 Tahun 2025 yaitu hasil dari koordinasi dengan instansi terkait dan salah satunya dari laporan masyarakat. Selain itu, data Kemendagri yang diturunkan melalui KPU RI ke KPU Provinsi dapat dikordinasikan dengan kami baik Bawaslu dan Disdukcapil sebagai pemilik data, harapan sebagai masukan pada Rakor Nasional di KPU RI karena kita sebagai pengguna data. Terakhir Catatan pada Pilkada 2024 bahwa perbedaan data antara KPU dengan stakeholder (disdukcapil). Harapan kedepan saling bekerjasama terkait data, agar data yang di hasilkan dapat menjadi acuan. Terkait dengan daerah pemekaran karena ini menjadi satu permasalahan yang sampai dengan saat ini belum terselesaikan. Bawaslu dan KPU dapat bekerjasama, Bawaslu dapat maksimal juga dalam segi pengawasan.

 

            Bawaslu Kota Bandar Lampung memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan dan akurat. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena masalah administrasi atau ketidaktepatan data. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan informasi apabila terdapat data pemilih yang tidak sesuai. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk melapor jika menemukan data yang keliru, ganda, atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Dengan langkah ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berharap kualitas daftar pemilih di wilayahnya semakin baik, sehingga proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah mendatang dapat berjalan dengan lebih akurat, transparan, dan demokratis.

Pers Release