Bawaslu Bandar Lampung Ingatkan Penyelenggara Pemilu Patuhi Kode Etika
humas | Kamis, November 5, 2026 - 12:02
BANDAR LAMPUNG -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk senantiasa mematuhi kode etik dan pedoman perilaku dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas.
Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, pelanggaran kode etik mencakup setiap ucapan, tindakan, atau perbuatan penyelenggara pemilu yang melanggar sumpah/janji serta pedoman perilaku yang telah ditetapkan.
Beberapa bentuk pelanggaran kode etik yang menjadi sorotan di antaranya adalah ketidaknetralan dalam tahapan pemilu, meminta atau menerima imbalan yang dapat mempengaruhi keputusan, hingga mengeluarkan pernyataan yang merendahkan pihak lain atau mencemarkan nama baik. Selain itu, membocorkan informasi rahasia serta tindakan yang bertentangan dengan sumpah janji jabatan juga termasuk dalam kategori pelanggaran.
Bawaslu menegaskan bahwa penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi berjenjang. Sanksi tersebut mulai dari teguran atau peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian tetap.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melakukan pengawasan partisipatif guna menjamin terciptanya pemilu yang bersih dan tepercaya.
Zerdinal