Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kata Bandar Lampung berdasarkan Peraturan Sadan Pengawas Pemilihan&nb
Berdasarkan ketentuan Peraturan Sadan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sadan&nb
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda bersama Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi, Hasanuddin Alam, Oddy Marsa dan Juwita turut serta dalam mengawasi jalannya rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota.
PSU ini dilaksanakan mulai dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB untuk semua jenis pemilihan mulai dari Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota. PSU diawasi secara ketat mulai dari pengiriman logistik ke TPS 31 dan 19 dan saat pemilihan suara ulang berlangsung.